ZAKAT FITRAH

ZAKAT FITRAH

| PERTANYAAN
( Bismillah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz

Semoga Allah melindungi dan menjaga ustadz dan keluarga, aamiin.

Izin bertanya ustadz,

  1. sekarang hampir dilembaga sekolah anak2 ana mengharuskan membayar zakat fitrah disitu tapi berupa uang ustadz, bagaimana menyikapi nya ya sedangkan zakat fitrah yang Sunnah dan ana tau adalah berupa beras.
  2. Zakat fitrah dari beras hasil panen orangtua apakah boleh ustadz? Karna sehari-hari juga kami makan beras dr panen tsb.

Sekian mhon jawaban nya, Jazakallahu khayran ustadz, barokallahu fiik)

| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.

Aamiin ya rabbal a’lamiin. Demikian doa tersebut untuk anti dan anggota group semua.

Zakat fitrah menurut jumhur para ulama adalah : dengan beras.
Al-imam an-nawawi mengatakan : “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang). Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’i. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Hasan Al Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, serta Ats Tsauri berpendapat boleh seperti Abu Hanifah. Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71).

Kecuali jika memang kita menitipkan pada panitia zakat. Maka boleh bagi kita menggunakan uang. Yaitu dengan menitipkannya pada panitia. Lantas panitia membelikan beras dari uang tersebut, kemudian mendistribusikannya pada yang berhak.

Dan mudah-mudahan, apa yang dilakukan oleh sekolah adalah seperti ini. Dan mereka menyalurkannya dengan amanah. Sesuai hukum zakat ; diberikan benar-benar pada mustahiq di waktunya.

Kemudian, Jika memang kita sangsi akan hal itu dan ingin mendistribusikan zakatnya sendiri saja nanti. sedangkan sekolah mewajibkan. Maka niatkan saja sebagai sedekah. Wallohu a’lam.

Dan zakat itu berbentuk makanan yang biasa di makan oleh masyarakat. Dan saat kita memberikan zakat fitrah berupa beras hasil panen. Maka tidak masalah sama sekali in sya Allah ﷻ

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *