WANITA HAIDH BELAJAR AL-QUR’AN

WANITA HAIDH BELAJAR AL-QUR’AN

| PERTANYAAN
bismillah..
Assalamualaikum warahmatulllohi wabarokatuh ustadz izin tanya🙏🏼
Afwan sebelumnya, bolehkan wnita sedang halangan haid belajar tahsin/tajwid,boleh menulis arab kah ?

| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.

Boleh, tidak ada perbedaan pendapat akan kebolehannya in sya Allah ﷻ. Karena saat belajar tajwid dan tahsin disini, kita sedang dalam rangka belajar bukan membaca Al-Qur’an. Apalagi saat belajar bahasa arab. Sehingga tidak masalah sama sekali.

Yang bermasalah, sehingga para ulama berbeda pendapat. Adalah hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita saat haidh dengan menggunakan mushaf. Apakah boleh atau tidak.

Karena
Sebagian para ulama melarang wanita haidh membaca Al-Qur’an. Dengan berlandaskan pada riwayat :
diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bersabda :
” لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن “
“Hendaknya wanita haid dan orang yang junub tidak membaca Al-Quran sedikitpun.” (HR. Tirmizi, no. 121, Ibnu Majah, no. 595, Daruquthni, 1/117 dan Baihaqi, 1/89)
Namun sebagian para ulama lainnya mengatakan bolehnya membaca Al-Qur’an saat haidh. Karena mereka mengatakan bahwa hadits tersebut adalah lemah ( dhoif ). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (21/460) berkata, ‘Ini merupakan hadits lemah berdasarkan kesepakatan para pakar hadits.” (Lihat Nashburroyah, 1/195 dan Talkhis Habir, 1/183)
Dan beliau mengatakan :
“Umum diketahui bahwa kaum wanita pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga mengalami haidh, dan beliau tidak melarang mereka untuk membaca Al-Quran sebagaimana mereka tidak dilarang berzikir dan berdoa, bahkan beliau memerintahkan para wanita haidh untuk ikut hadir pada (shalat) hari Id serta ikut bertakbir bersama kaum muslimin.” (Majmu Fatawa, 21/460)

Wallohu a’lam, pendapat yang kuat menurut kami adalah : kebolehan membaca Al-Qur’an saat haidh. Karena kebutuhan kita akan dzikir kepada Allah ﷻ disetiap waktu demikian pula membaca Al-Qur’an.
Yang terpenting adalah, tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an. Karena datang riwayat yang banyak yang mengatakan ketidak bolehan memegang mushaf bagi wanita haidh.
Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta berkata, “Dibolehkan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Quran melalui hafalan dan tidak menyentuh mushaf secara langsung, jika dia butuh membaca Al-Quran agar tidak lupa.” (Fatawa Lajnah Daimah, 4/232)

Jika perlu melihat bacaannya, maka wanita haidh membaca Al-Qur’an lewat smartphone saja. Ini boleh in sya Allah ﷻ karena bukan mushaf.

Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *