| PERTANYAAN
BismiLLAH, Assalamu’alaikum WarohmatuLLOHI Wabarokatuh.
Ustadzi beserta keluarga dan jajaran team L-BADI yang semoga selalu dalam lindungan dan kasih sayang ALLAH
Ijin bertanya Ustadzi.
- Jika ada kajian subuh sampai dengan jam 8 misalnya, apakah masih bisa sholat syuruq dan mendapatkan keutamaannya atau sholat dhuha saja?.
- Bolehkah membayar Zakat fitrah langsung kepada seseorang yg kita tahu bagian dari fakir miskin tanpa lewat amil zakat sekitar. Kebetulan beliau adalah kerabat atau teman. Dan apakah perlu di sampaikan, bahwa ini adalah zakat fitrah kami.
JazakALLAHU Khairan atas jawaban dan nasehatnya.
| JAWABAN
Aamiin ya rabbal a’lamiin demikian pula doa tersebut untuk antum dan peserta group ini semua.
1.Waktu sholat isyroq adalah ketika matahari naik sampai seperempat jam setelah itu. Syekh al-utsaimain mengatakan :
ومقدار ذلك بالساعة أن يمضي على طلوعها ربع الساعة أو حول ذلك
batas sholat isyroq adalah berlalu waktu sekitar seperapat jam atau sekira-kira itu.
Dan sholat isyroq adalah bagian dari sholat dhuha. Sehingga jika dilakukan lebih siang dari waktu itu, maka dihukumi sholat dhuha.
2.. distribusi zakat boleh dilakukan sendiri langsung ke fakir miskin. Tanpa melalui panitia zakat ( perlu diketahui : panitia zakat tidak disebut sebagai amil dan dapat harta zakat sama sekali selama belum dapat izin dari pemerintah ).
Dan tidak disyaratkan berbicara apa-apa saat memberikannya pada fakir miskin, dan cukup berikan saja. Al-imam an-nawawi mengatakan :
إذا دفع المالك أو غيره الزكاة الي المستحق ولم يقل هي زكاة ولا تكلم بشئ أصلا أجزأه ووقع زكاة هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذى قطع به الجمهور
“Bila pemilik harta atau lainnya menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan ia tidak mengatakan ini adalah zakat, tidak pula berkata apapun, maka mencukupi dan sah sebagai zakat. Demikian menurut pendapat yang sahih yang dipastikan (disepakati) oleh mayoritas ulama.”
( al-majmu’ 7/278 )
Wallohu a’lam



