| PERTANYAAN
Bila saya di beri amanah memegang uang dari uang kas dsb,
- Bolehkah real uang yg di terima kita pakai?
- Real uang nya kita kumpulkan, bolehkah kita masukan ke rekening langsung kita setoran ke bank?
- Bolehkah real uangnya kita pakai, kita niatkan di tukar dg uang kita yg di ATM, dan ketika di butuhkan, kita nanti tinggal ambil di ATM saja, di tabungan kita? Syukron Wa Jazakallahu Khairan
| JAWABAN
- Jika kita sebagai bendahara uang kas masjid atau yang lainnya. Tidak boleh kita meminjam uang tersebut sampai kita mendapatkan izin dari SELURUH orang yang mendonasikan hartanya lewat kotak infak tersebut.
Dalam fatwa islamweb.net disampaikan :
فهذه الأموال التي تجمعها ليست ملكا لك وإنما هي أمانة عندك وأصحاب هذه الأموال جعلوك نائبا عنهم في التصرف بها في وجوه الخير التي حددوها هم، وعليه فيدك عليها يد أمانة وحكم يد الأمانة أن لا تتصرف فيها إلا بإذن من أهلها،
Harta yang engkau kumpulkan ini bukan punyamu. Tapi amanah atasmu. Karena pemilik harta ini menitipkannya padamu untuk menyalurkannya pada jalur kebaikan. Maka tanganmu adalah tangan amanah. Dan tangan amanah hukumnya adalah tidak bisa melakukan apapun, tapa seizin orang yang memberi amanah. - Untuk point ke 2 & 3 boleh saja. Karena hakikatnya saat itu kita bukan sedang meminjam uang, tapi melakukan shorf ( tukar uang ) dari fisik ke digital ( rekening ) Wallohu a’lam



