| PERTANYAAN
Assalamuallaikum warahmatullahi wabarakatuh.
izin bertanya, ketika adzan Jum’at sedang dikumandangkan, sedangkan kita baru datang. mana yg lebih utama, mendengarkan adzan dahuku dengan berdiri ataukah langsung sholat tahiyyatul masjid ?
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Pertama-tama kami nasehatkan kepada seluruh kaum muslimin untuk tidak terlambat saat datang sholat jumat.
Karena jika datang terlambat, tidak hanya pahalanya berkurang. Tapi banyak masalah baru, diantaranya datang kasus semacam ini.
Tentu, Kasus ini tidak terjadi ketika kita datang lebih awal saat sholat jumat.
Maka sangat dianjurkan datang sholat jumat secepat mungkin. Karena Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda :
رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
Namun, jika terlambat karena udzur dan masuk masjid saat adzan jumat, maka yang dilakukan orang ini adalah langsung sholat tanpa menunggu adzan selesai
Karena mendengar adzan dan menjawabnya hukumnya adalah sunnah, adapun mendengar khutbah hukumnya adalah wajib.
Dan kewajiban lebih didahulukan ketimbang yang sunnah tentunya.
Syekh muhammad bin sholih alutsaimin pernah mengatakan:
إذا دخلت والمؤذن يؤذن لصلاة الجمعة ، الأذان الذي بين يدي الخطيب ، فهاهنا نقول : بادر بتحية المسجد ، ولا تنتظر انتهاء المؤذن ؛ لأن تفرغك لسماع الخطبة أولى من متابعتك للمؤذن ؛ حيث إن استماع الخطبة واجب، وإجابة المؤذن غير واجبة
Apabila seorang masuk masjid sedangkan adzan jumah berkumandang. Maka kita katakan : “langsung lakukan sholat tahiyyatul masjid, jangan tunggu adzan selesai. Karena menyimak khutbah lebih utama ketimbang mendengar adzan karena mendengar khutbah hukumnya wajib sedangkan menjawab muadzin hukumnya sunnah.
( fatwa nur alal darb no 319 )
Wallohu a’lam



