| PERTANYAAN
Ahsanallahu ilakum Ustadz,
Afwan ana izin bertanya:
- Apakah boleh memilih pendapat puasanya ibu hamil boleh diganti dengan membayar fidyah saja misalkan karena sang istri merasa berat mengqadha puasa selama 29/30 hari?
- Kemudian apakah pembayaran fidyah ini harus dilakukan sebelum masuk waktu Ramadhan berikutnya atau boleh kapan saja ketika ada keluangan rezeki? Syukran, jazaakallahu khairan. Baarakallahu fiikum Ustadz
| JAWABAN
Wailaykum ahsanalloh.
Pertama perlu kita ketahui, bahwa diantara yang tidak diperkenankan dalam mengambil pendapat para ulama adalah tatabu’ arrukhosh atau mengambil pendapat yang paling teringan/paling enak menurut kita. Sedangkan pendapat bersebrangan lebih kuat hujjahnya.
Dan adapun masalah qodho & fidyah. Maka yang kuat adalah wallohu a’lam hanya terbagi pada dua golongan, yaitu :
- Yang bisa mengqodho ( semisal musafir, orang sakit ) maka dia wajib Qodho
- Yang tidak mampu mengqodho ( orang sepuh, sakit menahun dan lain-lain ), dia wajib membayar Fidyah Dilihat di dua golongan di atas, maka tidak ada wanita hamil/menyusui pada golongan tersebut Sehingga para ulama berbeda pendapat, ia masuk kedalam golongan mana.
Sebagian mengatakan harus mengqodho saja.
Sebagian mengatakan membayar fidyah saja. Dan sebagian yang lain, mewajibkan qodho dan fidyah. Namun wallohu a’lam. Yang tepat adalah bahwa wanita hamil dan menyusui dihukumi seperti orang yang sakit biasa, sehingga wajib ia mengqodho
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya tentang hal ini beliau menjawab:
“Wanita hamil dan menyusui sebagaimana hukumnya orang sakit. Jika mereka mendapat kesulitan dengan berpuasa, mereka boleh untuk tidak berpuasa. Lalu mereka wajib untuk meng-qadha setiap harinya sesuai kemampuan mereka, sebagaimana orang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka hanya wajib membayar fidyah. Pendapat ini yang sangat lemah. Yang benar, mereka wajib meng-qadha sebagaimana musafir dan orang sakit” ( Majmu alfatawa 15/227 ) Sehingga, jika wanita berat mengqodhonya tapi dia masih mampu untuk mengqodho. Maka dia harus tetap menqodho. Karena puasa memang berat bagi siapapun.
Namun jika benar-benar tidak mampu mengqodho. Semacam akan sakit, atau sedang menyusui dan dia lemah atau semisalnya. Maka wallohu a’lam, maka ini berpindah ke golongan ke dua yaitu yang tidak mampu mengqodho. Yaitu dengan membayar fidyah, hal ini Berdasarkan riwayat dari
Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan:
عن ابن عباسٍ أو ابن عمرَ قال الحاملُ والمرضعُ تفطرُ ولا تقضِي
“Dari Ibnu Abbas atau Ibnu Umar, beliau berkata: Wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu meng-qadha” (HR. Ad-Daruquthni 2/435 ) Dan jika wanita ini tidak mampu berpuasa. Maka dia membayar fidyah. Dan fidyah ini hendaklah dia lakukan segera sebelum masuk ramadhan selanjutnya. Al-khothib asyirbiny mengatakan :
لا شيء على الهرم، ولا الزمن ، ولا مَن اشتدت مشقة الصوم عليه لتأخير الفدية إذا أخروها عن السنة الأولى”
Tidak ada masalah bagi yang sepuh atau orang yang berat menjalankan puasa untuk mengakhirkan fidyah, apabila diakhirkan di tahun pertama ( sebelum ramadhan berikutnya ).
( mughny al-muhtaj 2/176 ) Wallohu a’lam



