TENTANG BERAS MUT

TENTANG BERAS MUT

| PERTANYAAN
bismillah..
Assalamu’alaikum ustadz, ijin bertanya,
Apa hukumnya mengumpulkan beras mut ? Di tempat saya setiap mau penutupan ngaji , karena mau masuk bulan romadhon wajib membawa beras 1liter per kepala , (untuk menebus dosa kita selama 1tahun ) katanya . JD kalo di keluarga ada 4 orang bawa nya 4 liter . dalam Islam itu ada hukumnya kah ustadz ?
Barakallahu fiikum
Jazakumullahu khoiron

| JAWABAN

Ringkasan jawaban : tradisi tersebut dan semisalnya tidak disyariatkan bahkan termasuk yang diada-adakan dalam agama ( bid’ah )

Jawaban lengkap :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Diantara kemuliaan agama kita adalah, bahwa agama kita semua sudah dijelaskan, baik itu yang berkaitan dengan pengampunan dosa, memasukan ke dalam surga. Atau menjauhi dari neraka.
Sahabat nabi ﷺ .
Berkata Abu Dzarr Radhiyallahu anhu, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Tidaklah tertinggal sesuatu pun yang mendekatkan ke Surga dan menjauhkan dari Neraka melainkan telah dijelaskan semuanya kepada kalian. ( Hr Athabrony )

Jadi sangat jelas sekali Nabi ﷺ sudah menjelaskannya semua untuk kita. Tidak hanya masalah surga, neraka, pengampunan dosa. Bahkan buang hajat, adab bersisir Nabi ﷺ sudah menjalaskannya. Walhamdulillah.

Bahkan karena syariat agama ini sudah sempurna, Nabi ﷺ sangat membenci ibadah yang dibuat-buat yang tidak pernah dicontohkan oleh beliau ﷺ. Beliau bersabda :
Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak“ ( Hr Muslim )

Lantas bagaimana dengan tradisi mengumpulkan beras mud, sego langgi atau tradisi lainnya yang dilakukan di bulan sya’ban, Baik saat menjelang ramadhan atau saat nisfu sya’ban atau di bulan sya’ban dengan keyakinan ini sebagai ibadah, ada keutamaan besar dan mengampunkan dosa ?

Maka ini tidak ada usulnya dalam syariat agama kita.
Mud itu adalah takaran dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah, bukan yang lain.
Apalagi jika dibumbui dengan ibadah khusus bulan sya’ban, menghasilkan pengampuan dosa atau yang lainnya
Maka ini perkataan yang dikhawatirkan akan berat di akhirat nanti, karena perkataan ini tidak bisa dipertanggung jawabkan sama sekali dalam agama kita.

Bahkan sholat nisfu sya’ban saja dan tradisi yang ada padanya. Dengan tegas ulama besar syafi’iyyah yaitu Al-Imam An-Nawawi mengatakan tentangnya :
“Ibadah tersebut termasuk bid’ah ( perkara yang diada-adakan tanpa ada contoh dari Nabi ﷺ ) tercela serta munkar/keburukan yang paling munkar. Mengandung berbagai macam kemungkaran. Maka sudah jelas kewajiban meninggalkannya dan berpaling darinya” (Fatawa Imam An Nawawi, 57)

Wallohu a’lam.

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *