SHU MUDHOROBAH UNTUK SIAPA ?

SHU MUDHOROBAH UNTUK SIAPA ?

| PERTANYAAN
Afwan ustadz, dalam mudhorobah setelah modal sudah lunas dikembalikan ke investor, apakah investor tetap dapat bagian keuntungan dari usaha yang terus berjalan…?
Ataukah usaha yang berjalan itu sudah murni milik pengelola? Atau milik bersama ?
Barokallahu fiikum….

| JAWABAN
Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya ( silahkan klik : https://Wa.me/6282113745016?text=qna46 )
Bahwa mudhorib ( pengelola usaha ) tidak mendapatkan apapun selama modal investor belum dikembalikan. Dan saat modal sudah dikembalikan, barulah keuntungan dibagi antar mereka.

Dan saat usaha selesai. Maka aset usaha dihitung, kamudian dibagi antar mereka.
Dalam ensiklopedi fiqh dikatakan :
إذا انفسخت المضاربة والمال ناض لا ربح فيه أخذه ربه، وإن كان فيه ربح قسماه على ما شرطاه، وإن انفسخت والمال عرض فاتفقا على بيعه أو قسمه جاز، لأن الحق لهما لا يعدوهما
Jika terjadi fasakh ( pembatalan ) mudharabah, aset dan persediaan sudah dicairkan, namun tidak ada keuntungan maka pemodal mengambil semuanya. Dan jika di sana ada keuntungan, dibagi sesuai kesepakatan.
Dan jika Jika terjadi fasakh mudharabah, sementara modal dalam bentuk persediaan, lalu mereka sepakat untuk menjualnya atau membaginya, dibolehkan. Karena hak persediaan milik mereka.
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 38/92 – 93).

Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *