| PERTANYAAN
BismiLLAH, Assalamu’alaikum Pak Ustadz dan team, semoga selalu sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH.
Mohon pencerahannya Ustadz, atas pertanyaan sebagai berikut :
- Saat memperpanjang sujud dengan memperbanyak do’a, apakah tatacaranya sama dengan saat berdo’a dengan keadaan tidak sholat, yaitu mengucapkan Hamdallah dan bersholawat kepada RosuLULLOH SholaLLAHU ‘Alaihi Wassallam.
- Saat sholat kita diperintahkan untuk melihat/menghadap tempat sujud, apakah saat tahiyat awal maupun akhir, juga di perintahkan hal yang sama.
- Bolehkah ketika kita mengamalkan amalan sunnah, kita berniat ikhlas karena ALLAH Subhanahu Watta’ala dan karena kita mengamalkan Sunnah RosuLULLOH SholaLLAHU ‘Alaihi Wassallam.
- Saat bermakmum dengan Imam yang membaca qunut subuh, apakah kita harus mengikuti membaca Aamiin atau diam saja, atau adakah do’a yang kita harus baca jika kita tidak ikut qunut subuh bersama Imam JazakALLAHU Khairan atas nasehat dan bimbingannya.
| JAWABAN
Untuk soal pertama,
Bahwa saat sujud kita dianjurkan untuk banyak berdoa, sebagaimana Nabi ﷺ bersabda :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” [HR. Muslim, no. 482]
Dan doa ini bersifat umum, dan boleh saja berdoa dengan memulai pujian dam sholawat, karena ini diantara adab dalam berdoa.
Hanya saja, jika kita menjadi imam atau menjadi makmum. Kita tidak disunnahkan berlama-lama dalam berdoa ketika sujud, karena memang Nabi ﷺ memerintahkan kita untuk meringankan sholat.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَّـى أَحَدُكُمْ لِلنَّـاسِ فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ فِيْهِمُ الضَّعِيْفَ وَالسَّقِيْمَ وَالْكَبِيْرَ، فَإِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ.
“Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankannya. Karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan orang tua. Namun, jika dia shalat sendirian, maka dia boleh memperpanjang sesuka hatinya. ( Hr Al-Bukhory no 703 )
- Adapun jawaban pada soal kedua. Maka pandangan kita saat tahiyyat adalah pada jari telunjuk. Sebagaimana dalam hadits Nabi ﷺ :
وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِى تَلِى الإِبْهَامَ فِى الْقِبْلَةِ وَرَمَى بِبَصَرِهِ إِلَيْهَا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan beliau berisyarat dengan jari telunjuk ke arah kiblat, serta mengarahkan pandangan mata kepadanya (telunjuk itu). (HR. an-Nasai 1160, Ibn Hibban 5/274, Ibn Khuzaimah 719. Al-A’dzami mengatakan: Sanadnya shahih) - Boleh sekali, karena ini adalah syarat dari ibadah, yaitu : ikhlash dalam niat dan harus ittiba ( mengikuti sunnah Nabi ﷺ)
- Adapun saat qunut subuh, maka para ulama berbeda pendapat tantang apa yang dilakukan makmum. Sebagian mengatakan diam saja. Sebagian mengatakan mengangkat tangan. Sebagaimana pendapat syaikhul islam ibnu taimiyah :.
“Oleh karena itu seyogyanya bagi seorang makmum mengikuti imam di dalam perkara yang boleh di dalamnya berijtihad, kalau imam qunut maka dia qunut, kalau imam meninggalkan qunut maka dia tidak qunut.” (Majmu Al-Fatawa 23/115).
Dan keduanya boleh saja, karena arti qunut ini adalah berdiri lama. Namun klo saya pribadi lebih menguatkan apa yang disampaikan oleh syaikhul islam ibnu taimiyah diatas. Wallohu a’lam



