| PERTANYAAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh Afwan ustadz ijin bertanya bagaimana cara mengikat jenazah setelah dikafani posisi ikatan disebelah manakah yg shohih(kanan,kiri,atau ditengah ,) Syukron jazaakumullah Khairan atas jawabannya semoga Allah menjaga ustadz dan Allah memberikan kesehatan kepada ustadz barokallah hufiik
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Adanya ikatan pada kain kafan adalah agar menjaga lapisan kafan mayit agar tidak mudah terlepas ketika mengangkatnya. Sehingga tersingkaplah aurat mayit.
Sehingga dalam syariat sebenarnya wallohu a’lam melepas kain kafan atau membiarkannya. Tidak masalah sama sekali.
Justru yang salah adalah keyakinan khurafat ( takhayyul ) tentang mayit yang tidak dibuka ikatan kafannya. Yang keyakinan ini batil sekali.
Dan para ulama kebanyakan menganjurkan untuk dibuka saja ikatannya.
Karena memang kekhawatiran kain kafan tercecer sudah hilang seiring dengan diletakannya mayit di liang kubur.
وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»
“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah (ikatan) pada mulutnya” (Al Mughni, 2/375).
Namun, hadits yang dibawakan ibnu qudamah adalah haditsnya dhoif, sebagaimana disampaikan oleh Syekh Al-Albany dalam adhoifah no 1763.
Adapun posisi ikatan, baiknya di sebelah kiri mayit. Karena nanti ketika diliang kubur, mayit langsung dihadapkan ke arah kiblat, karena jika ikatan ada disebelah kanan. Maka nanti mayit harus ditelentangkan terlebih dahulu, dan ini memakan waktu.
Wallohu a’lam



