| PERTANYAAN
bismillahirrahmanirrahim
ahsanallahu ilayk ustadz,
izin bertanya trrkait aqiqah,
- ketika rambut anak tidak dicukur habis apakah bisa berat rambutnya hanya diperkirakan saja beratnya tanpa ditimbang?
- setelah itu berat rambutnya kami konversikan ke harga perak, pertanyaannya apakah bisa uangnya kita sedekahkan ke orang tua yg sdh tdk bekerja dan sedang dlm pemulihan sakit?
| JAWABAN
Waahsanallohu iliki.
- Betul, jika bayi adalah berjenis kelamin laki-laki ( adapun jika bayi wanita. Maka para ulama berselisih. Dan yang kuat menurut kami hukumnya sama seperti bayi laki-laki ) Dan ketika kesulitan kita mencukur rambutnya saat hari ke 7. Maka sebagian para ulama kita mengatakan boleh untuk mentaksirnya saja.
Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,
ذهب الجمهور المالكية والشافعية والحنابلة إلى استحباب حلق شعر رأس المولود يوم السابع, والتصدق بزنة شعره ذهباً أو فضة عند المالكية والشافعية, وفضة عند الحنابلة. وإن لم يحلق تحرى وتصدق به. ويكون الحلق بعد ذبح العقيقة
Mayoritas ulama, yaitu malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali, berpendapat bahwa dianjurkan mencukur kepala bayi pada hari ketujuh, dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak menurut Malikiyah dan Syafiiyah, dan berupa perak saja menurut hambali. Jika tidak dicukur maka beratnya dikira-kira beratnya, dan sedekah dengan perak seberat itu. Mencukur rambut dilakukan setelah menyembelih aqiqah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 18/96) - Maka nominal berat kurs perak tersebut kita sedekahkan. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519 )
Dan wallohu a’lam. Dalam lafadz hadits dikatakan “sedekahkan” maka makna sedekah adalah memberikan oada yang tidak mampu ( miskin ). Sehingga kita boleh mensedekahkan pada orang miskin siapapun. Jika orang tua miskin. Maka boleh kota sedekah pada mereka. Allah ﷻ berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. Al-Baqarah: 215 ) Wallohu a’lam



