RIBA

| PERTANYAAN
BismiLLAH, Assalamu’alaikum Pak Ustadz dan team, semoga selalu sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH.
Mohon pencerahannya Ustadz,

Tukar Menukar Emas dg Emas..
Namun ada biaya Tambahan sebagai Administrasi sebesar 25 rb apakah ini termasuk RIBA ?

Syukron Wa Jazaakumullah Khairan Wa Barakallahufiikum.

| JAWABAN
Diantara komuditi Riba adalah emas. Maka harus berhati-hati dalam menukar emas. Jika salah dalam menukar maka jatuhlah kita dalam riba fadhl ( penukaran berlebih ) atau riba nasiah ( riba karena ada pelambatan ).

Dan jika kita ingin menukar emas, harus terpenuhi dua syarat dibawah ini, yaitu :

  1. Harus sama. Tidak boleh ada penambahan.
    Jika ada penambahan disebut sebagai riba fadhl
  2. Harus kontan.
    Jika tidak kontan, maka tersebut sebagai Riba Nasiah Karena Nabi ﷺ bersabda :
    الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584) Dan apa yang ditanyakan diatas, ternyata tidak memenuhi syarat yang pertama, yaitu Pertukarannya tidak ada penambahan.
    Sehingga wallohu a’lam. Itu termasuk riba fadhl karena ada penambahan dalam pertukaran. Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *