| PERTANYAAN
Ustadz حفظك الله ,
Mohon penjelasannya,
🔊Disebuah Kampung ada memperingati Syeikh tertentu (Haul Syeikh Fulan) lalu masyarakat setempat terkadang ada menyembelih Kambing utk acara makan bersama.
✍️Apakah penyembelihan diatas termasuk sesuatu yg dilarang Ustadzy?
#🤲Barakallah Fiikum.
| JAWABAN
Penyembelihan hewan yang dipersembahkan pada acara tertentu hukumnya tergantung dengan niat dan juga acara yang tengah ia lakukan.
Yaitu secara garis besarnya berikut ini :
- Jika menyembelih hewan dengan niat menyembelih yang dipersembahkan kepada mayit sebagai pengagungan untuknya.
Maka ini tidaklah ada keraguan didalamnya ini adalah syirik besar, karena menyembelih atas nama selain Allah atau mempersembahkan ibadah kepada selain Allah atau menyembelih demi untuk mengagungkan selain Allah. Al-Imam An-Nawawi mengatakan :
فإن قصد مع ذلك تعظيم المذبوح له غير الله تعالى والعبادة له كان ذلك كفرًا
“Siapa saja yang maksud tujuan menyembelihnya adalah untuk mempersembahkan pengagungan kepada selain Allah atau beribadah untuknya, maka ini adalah kekafiran ( nailul author 9/16 ) - Adapun jika menyembelih hewan dengan tujuan mengagungkan orang tertentu, maka ini hukumnya juga sama terlarang.
Semisal demi pengagungan ke sosok tertentu akhirnya dilakukanlah ritual penyembelihan.
Syekh Addimyati dalam kitabnya i’anatutholibin dalam madzhab syafi’i mengatakan :
وإذا علمت ذلك فما يذبح عند لقاء السلطان، أو عند قبور الصالحين، أو غير ذلك، فإن كان قصد به ذلك السلطان، أو ذلك الصالح كسيدي أحمد البدوي حرم، وصار ميتة، لأنه مما أهل لغير الله
“Apabila engkau mengetahui itu, maka apa yang disembelih demi untuk pengagungan sulton ( pemimpin ) atau disisi kuburan mayit atau yang lainnya. Apabila penyembelihan itu ditunjukan untuk pengagungan sulton atau pengagungan orang sholeh seperti pengagungan sayid ahmad badawy ini adalah haram, dan dagingnya dihukumi sebagai bangkai, karena dipersembahkan untuk selain Allah ( i’anatutholibin 2/394 ) - Namun jika penyembelihan hewan dengan tujuan untuk Allah kemudian dimasak sebagai penjamuan untuk tamu, baik itu tamunya adalah sulton atau yang lain maka hukumnya adalah boleh.
Syekh muhammad bin sholih al-utsaimin mengatakan:
أن يقع إكراما لضيف أو وليمة لعرس أو نحو ذلك فهذا مأمور به إما وجوبا أو استحبابا
Penyembelihan jika ditunjukan sebagai memuliakan tamu atau walimah ars atau semisalnya. Maka ini diperintahkan. Bisa jadi hukumnya wajib atau mubah ( majmu fatawa 6/26 ) Dan boleh juga diniatkan sedekah atas nama mayit.
Akan tetapi meski ini jamuannya boleh, namun tentu tidak dikhususkan khusus sebagai peringatan atas sesuatu yang tidak ada tuntunan dalam syariat.
Syekh ibnu baz mengatakan :
وأما من ذبح ذبيحة لأجل الصدقة بها عن الميت على الفقراء والمساكين فلا حرج في ذلك، لكن لا تكون في وقت مخصوص، ولا يجمع لها أحد، بل تذبح ويوزع لحمها على الفقراء والمساكين صدقة في أي وقت كان
Adapun sembelihan yang diniatkan sebagai sedekah yang diperikan pada orang faqir miskin atas nama mayit, maka boleh. Namun tidak dilakukan dalam waktu yang khusus. Dan tidak perlu juga dibuat berkumpul. Akan tetapi disembelih dan dibagikan pada mereka di waktu kapanpun. Wallohu a’lam



