PEMBERIAN SAAT KAMPANYE

PEMBERIAN SAAT KAMPANYE

| PERTANYAAN
Assalamualaikum warahmatullah wa baarakatuh ..

Semoga ustadz dan keluarga selalu dlm rahmat dan rahim Allahﷻ …

Begini ustadz, beberapa waktu lalu, kami mendapat hadiah sembako dari salah 1 caleg saat kampanye di wilayah kami .,
Sebenarnya kami tidak mau .. karna bagimanapun tindakan ini masuk ke dalam risywah ya ustadz .. ?

Tpi ternyata sembako ini di antar ke rumah dan saya tidak tahu saat datangnya barang tsb ..

bagaimana dengan barang berupa sembako yang terlanjur kami terima ini ustadz ?
Sudah coba kami kembalikan pada pihak rt namun di tolak ..

Terima kasih atas bantuan nya ustadz,
Barokallaahu fiikum…

| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.

Aamiin ya rabbal a’lamiin. Demikian doa ini untuk anti dan anggota group semua.

Sebelumnya, perlu diketahui apa itu Risywah ( sogok )

Risywah atau sogok ibnu hazm mendefinisikan sebagai :
وهي ما أعطاه المرء ليحكم له بباطل , أو ليولى ولاية , أو ليظلم له إنسان ، فهذا يأثم المعطي والآخذ.
فأما من منع من حقه فأعطى ليدفع عن نفسه الظلم فذلك مباح للمعطي , وأما الآخذ فآثم
Apa yang diberikan seseorang untuk menjadi hakim baginya dengan cara yang batil, untuk menjadi wali tertentu, atau untuk mendzhalimi orang lain. Dan pelakunya berdosa baik itu pemberi maupun yang menerima.
Adapun pemberian pada orang lain untuk mengambil haknya yang didzhalimi maka ini boleh bagi pemberi dan dosa bagi penerima
( al-muhalla : 1/118 )

Sehingga pemberian seseorang pada orang lain demi untuk mendapatkan yang dia inginkan dengan cara pintas, maka ini disebut sebagai risywah. Yang dimana dosanya besar. Nabi ﷺ bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap. [HR. Ahmad, no. 6532]

Demikian lah hukum dalam syariat, Riswah itu terlarang.

Lantas bagaimana pemberian uang dan sembako dari caleg ?
Maka di musim kampanye ini kita mesti berhati-hati. karena risywah terang-terangan itu banyak, demikian pula yang terselubung.
Padahal dalam undang2 pemilu dijelaskan :
Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Maka apriori dari undang-undang tersebut, setiap pemberian yang tujuannya untuk mempengaruhi pemilih, maka terlarang .

Sehingga wallohu a’lam.
Pemberian uang, sembako atau yang bernilai lainnya. Ini adalah Risywah ( suap ), karena ini bukan hadiah. Ini sangat jelas. Karena tidak mungkin seorang caleg di saat kampanye ini tetiba membagikan hartanya pada orang lain, hanya karena hadiah saja. Tapi ada niat maksud tertentu.

Kamudian risywah ( suap ) itu, tidak hanya terlarang untuk para pemberi saja. Tapi juga yang menerima sebagaimana dalam hadits Nabi ﷺ yang tadi sudah kami sampaikan. Bahwa pelaku dan penerima sama-sama dilaknat. Sehingga tidak boleh untuk menerima pemberiannya berupa uang atau sembako atau sesuatu yang bernilai lainnya.

Jika kita sudah menerimanya, maka uang/sembako ini terlarang untuk kita pergunakan. Maka kita kembalikan pada mereka. Dan jika tidak bisa, maka berikanlah ini pada yang lain. Dan bagi mereka boleh untuk menggunakannya. Dalam kaidah dikatakan :
الكسب المحرم فهو محرم على كاسبه دون من أخذه بوجه مشروع
“Harta Haram, haram bagi pelaku transaksi saja. Dan halal bagi yang mendapatkannya dengan cara yang mubah”

Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *