NIAT WUDHU UNTUK MENGAJARKAN ORANG, TIDAK SAH ?

NIAT WUDHU UNTUK MENGAJARKAN ORANG, TIDAK SAH ?

| PERTANYAAN
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz.
Pada pertanyaan evaluasi yang lalu, jika ada seorang guru berwudhu ketika masuk waktu dzhuhur untuk mengajarkan muridnya kemudian dia sholat. maka jawabannya sholatnya tidak sah.
Afwan, mengapa tidak sah ya ustadz ?

| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Sebagaimana yang sudah kita pelajari di pelajaran fiqh lalu.
Maka niat wudhu itu dianggap sah, ketika salah satu niat ini :

  1. niat menghilangkan hadats
  2. niat agar diperbolehkan sholat
  3. niat wudhu
    Inilah yang dijelaskan oleh para ulama seperti syaikhul islam ibni taimiyah, alkhotib asyirbiny dan banyak ulama2 lain. Nah, dipertanyaan ( memang sangat sengaja dibuat menjebak..hehe ) guru ini tidak berniat wudhu, hanya dia niatnya untuk mengajarkan muridnya berwudhu.
    Jadi dia tidak niat berwudhu diantara 3 niat itu. Namun hanya sekedar mengajarkan saja, maka ini tidak dianggap sah wudhunya. Karena tidak ada niat wudhu dalam hatinya. Tapi tentu ini berbeda, jika guru ini niatnya berwudhu sekaligus mengajarkan. Maka tentu ini sah, karena niatnya wudhunya sudah ada. Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *