| PERTANYAAN
Bismillah assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh Afwan ijin bertanya ustadz tentang bahasan najis poin yg ke2 najis mukhofafah.
Yg dijelaskan air kencing bayi laki-laki yg blm makan sesuatu apapun kecuali asi dari ibunya , bagaimana kalau kencing dr bayi perempuan termasuk dr najis yg manakah? Syukron jazaakumullah Khairan.
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Betul, najis kencing bayi wanita sudah masuk kategori mutawasitoh, karena cara pembersihannya sama dengan najis yang lain.
Dalam riwayat dikatakan :
Dari Abu As Samh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud no. 376 dan An Nasai no. 305. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Wallohu a’lam



