| PERTANYAAN
Bismillah.
Semoga Ustadz dan keluarga serta Team L-BADI senantiasa dilindungi Allah Ta’ala. Aamiin
Afwan, Mohon Izin Bertanya:
Berbakti kepada orang tua bagi anak laki-laki adalah yg paling Utama sedangkan memberi nafkah yg paling Utama setelah diri sendiri adalah istri dan anaknya.
Saya memiliki orang Tua yg sudah renta dan tidak memiliki pendapatan bulanan,kewajiban utk menafkahinya jatuh ke anak2nya. Qodarullah saudara sekandung blm bisa bantu karena ekonominya masih kurang kondusif, Semoga Allah beri hidayah dan kelapangan Rizki. Ini kesempatan bagi Saya untuk membalas budi ke Orang tua yg sudah melahirkan,membesarkan dan mendidik Saya. Jika Rizki Harta lagi bagus Saya nafkahi keluarga dan Orang Tua insya allah Cukup buat 1 bln berjalan. Namun jika Rizki Harta lagi berkurang mana yg harus saya dahulukan sesuai Syariat Apakah :
A. Orang Tua karena jauh Saya transfer utk 1 bulan, sedangkan Istri Saya kasih mingguan karena Ada hasil dari Usaha yg bisa bantu ekonomi keluarga. ( Orang Tua Cash, Istri Nyicil )
B. Istri kasih Full jatah bulanannya, sedangkan Orang Tua ditransfer mingguan seadanya. resikonya transfernya nyicil dikit dikit..
Syukron Wa Jazakallahu Khairan Wa Barakallahufiik
| JAWABAN
Aamiin ya rabbal a’lamiin. Demikian doa tersebut untuk antum serta anggota group semua.
Betul sekali kewajiban seorang anak untuk berbakti pada orang tuanya. Berikanlah kebahagiaan pada merka jangan sampai melupakan mereka.
Namun untuk masalah nafkah, maka istri lebih didahulukan ketimbang orang tua.
Ini juga sebagai pengingat bagi para orang tua dan para suami yang mendahulukan memberikan uang pada ortunya sedangkan istrinya dilupakan.
Mendahulukan memberikan nafkah pada ibu dan melupakan istri. Ini merupakan kekeliruan. Karena syariat kita justru menyuruh nafkah istri harus didahulukan ketimbang orang tua.
Dalam riwayat disampaikan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ أَوْ قَالَ زَوْجِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْتَ أَبْصَرُ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan bersedekah. Lalu ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku punya dinar.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah untuk dirimu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah untuk istrimu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah untuk orang tuamu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkanlah untuk pembantumu.” Ia berkata, “Aku masih punya yang lain.” Beliau bersabda, “Kamu lebih tahu”.” (HR. Abu Dawud dan Al-Nasai, ini lafadz Abu Dawud. Dihassankan Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 895)
Baik,
kita kembali ke soal. Alhamdulillah jika kita ingin memberikan rizki kita pada orang tua, tanpa mengabaikan nafkah istri. Ini merupakan kebaikan in sya Allah ﷻ kita bisa menggabungkan keduanya karena kita memiliki harta.
Namun, jika harta terbatas bagaimana kah sikap kita ?
Al-imam An-Nawawi mengatakan: “apabila ada beberapa pihak yang sangat membutuhkan uluran tangan dari orang yang wajib menafkahi mereka.
maka dilihat :
- jika cukup hartanya atau untuk menafkahi mereka semua maka ia wajib menafkahi mereka semuanya kerabat baik yang dekat ( istri, anak ) maupun yang jauh ( orang tua lalu kerabat yang lain )
- Jika tidak memiliki kelebihan dari nafkah kecuali untuk satu pihak saja. Maka ia utamakan nafkah istrinya atas kerabat-kerabatnya yang lain. karena kewajiban menafkahinya lebih ditekankan. Sebab, menafkahi istri terus berlaku baginya sepanjang masa, walaupun dalam kondisi pailit.”
(Raudhah al-Thalibin: 9/93)
Demikian pula, Al-Mardawi dalam al-inshaf (9/392), meengatakan : pendapat yang shahih dari madhab Hambali adalah : kewajiban menafkahi kedua orang tua apabila masih ada kelebihan untuk dirinya dan istrinya.
Al-imam Asy-Syaukani mengatakan yang senada yaitu : Sesungguhnya telah tegak ijma’ ( kesepakan ulama ) atas wajibnya menafkahi istri, lalu apabila masih ada sisa maka diberikan kepada kerabat dekatnya ( orang tua kemudian selanjutnya ).” (Nailul Authar: 6/381)
Walhasil menurut ana. Jika kita punya perkiraan uang kita mampu diberikan pada mereka baik menyicil atau bulanan. Maka berikanlah.
Namun, utamakan dahulu istri dalam nafkah.
Jika memang yakin istri akan terpenuhi nafkahnya walaupun mencicil. Kemudian kita berikan bulanan pada orang tua, karena pertimbangan2 dan meyakini istri lebih utama diberikan nafkah. Maka wallohu a’lam ini tidak masalah.
Jadi silahkan dipertimbangkan saja. Selama kaidahnya tepat, yaitu : istri orang pertama yang harus diberikan nafkah
Wallohu a’lam



