| PERTANYAAN
Ustadz حفظك الله ,
Mohon penjelasannya, apakah ada hadits yang shorih yang menjelaskan, bolehnya mengusap kepala sendiri dan telinga sendiri, atau bolehnya memisah antara usap kepala dan telinga ?
#🤲Barakallah Fiikum.
| JAWABAN
Saat mengusap telinga menggunakan air yang baru sehingga memisah antara mengusap kepala dan telinga, ada beberapa riwayat yang Nabi shollallohu’alaihi wasallam melakukan hal ini, hingga dijadikan hujjah ( sandaran ) banyak para ulama, seperti Al-Imam Asyafi’i, Ahmad dan lainnya.
Dan kami kemukakan sebagai berikut :
Hadits yang shorih ( jelas ) :
- Hadits pertama :
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ }
Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 1/65 )
Hadits ini shohih, ibnu hajar mengatakan : sanadnya yang nampak adalah shohih Hadits ke 2 :
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ
Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” ( Hr Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34)
Hadits ini sanadnya shohih bahkan disebut silsilah dzahabiyah ( silsilah emas ) karena dari Imam Malik, dari Na’fi dari abdulloh bin umar.
Tapi ini kan perbuatan ibnu umar, bukan perbuatan Nabi shollallohu’alaihi wasallam?
Maka kita jawab :
Kebanyakan Mauquf Perbuatan ibnu umar, dihukumi marfu ke Nabi shollallohu’alaihi wasallam ( atau bahasa mudahnya Ibnu Umar melakukan itu, karena nabi juga melakukannya ) Adapun hadits yang tidak shorih ( jelas ) namun menunjukan Nabi memisah antara mengusap kepala dan telinga adalah,
apa yang disampaikan dari Abu Umamah dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Maksud hadits ini, sebagian para ulama menjelaskan maknanya yaitu : bahwa dua telinga ini hukumnya sama dengan kepala.
Sehingga saat mengusap kepala menggunakan air baru, demikian pula ketika mengusap telinga.
Jadi kepala dan telinga dipisah dalam basuhan yang berbeda.
Demikian. Dan sudah kami sampaikan, bahwa mengusap telinga digabung dengan kepala adalah lebih utama.
Karena haditsnya lebih shorih ( jelas ) dan shohih ( kuat ) dan tidak menabrak hadits-hadits yang lain ketimbang hadits-hadits yang kami sampaikan diatas.
Maka kita lakukan saja yang utama ini. Wallohu a’lam



