| PERTANYAAN
Ustadz حفظك الله ,
Mohon penjelasannya,
✍️ Certinya seperti ini Ustadz,
Kita mengadakan makan bersama anak2 didik. Anak dikenakan biaya 20.000 misalnya. Apakah boleh lebih uang iuran tersebut di belikan Makanan utk Tamu atau anak2 lain yg tidak ikut ber iuran tanpa sepengetahuan / izin kepada anak2 yg dikenakan biaya tadi Ustadz.
Syukran
🤲Barakallah Fiikum.
| JAWABAN
Wallohu a’lam,
Sebaiknya jika demikian, lebih selamat adalah kita minta izin terlebih dahulu pada mereka. Karena disini mereka iurang masing-masing untuk membelikan makanan untuk dimakan bersama-sama.
Dalam fatwa islamweb.com no 261412 dikatakan :
والأصل هو تساوي الشركاء في الطعام المشترى، وأما تخصيص بعض الشركاء بطعام أجود من مبلغ الشركة فجوزاه موقوف على إذن البقية، فإن أذنوا فيه فهو هبة وتبرع منهم، وإن لم يأذنوا بذلك فلا يجوز، لأنه أكل لمالهم بالباطل
Seharusnya, orang-orang yang ikut patungan membeli makanan itu mendapatkan sama. Adapun jika ada sebagian yang makannaya lebih mewah dari sebagian yang lain, maka ini ditinjau dari idzin sebagian yang lain itu. Jika diidzinkan, maka ini menjadi hibah dan pemberian untuk yang lain itu. Dan apabila tidak diizinkan, maka jika dilakukan demikian. Ini gidak boleh, bahkan termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
Ini saja jika yang patungan yang berlebih dapatnya. Apalagi yang tidak ikut patungan ?
Wallohu a’lam



