MEMBUANG MAKANAN

MEMBUANG MAKANAN

| PERTANYAAN
Assalamualaikum.
Semoga ustadz dan keluarga selalu dlm rahmat dan rahim Allaah… aamiin….
Mohon pencerahannya ustadz….🙏🏻

Sehubungan dengan adab makan, bagaimana jika kita mendapat makanan dari orang lain, dan ternyata makanan itu tidak enak rasanya dan jumlahnya banyak, sedangkan kita tidak mungkin memberikan ke orang lain lagi… karena rasanya yg tidak enak,
kawatir akan jadi fitnah….

Apakah kita boleh membuang makanan tersebut ustadz…?

Karena katanya kita tidak boleh membuang2 makanan, sedangkan kita tidak suka dengan makanan tersebut.

Barokallaahu fiikum…
Jazaakumullaah khoyr….

| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh. Aamiin ya rabbal a’lamiin demikian doa tersebut untuk anti dan anggota group ini semua.

Tidak boleh langsung membuang makanan ke tong sampah langsung. Walaupun kita tidak suka, atau sisa makanan.

Dalam fatwa lajnah ad-daiman dikatakan :.
“يجب حفظ الطعام الباقي للمرة الثانية ، أو إطعامه المحتاجين ، فإن لم يوجدوا فالحيوانات ، ولو بعد تجفيفه لمن يتيسر له ذلك” انتهى .
Hendaklah makanan yang tersisa disimpan untuk makan yang selanjutnya. Atau jika tidak, maka berikan pada orang yang membutuhkan. Jika tidak bisa, maka berikanlah ke hewan. Walaupun dengan cara dikeringkan terlebih dahulu ( fatwa 22/341 )

Dan jika bisa sama sekali hal diatas. Maka boleh dibuang dengan syarat harus dimasukan ke kantong pelastik. Untuk memuliakan makanan ini.
Syekh muhammad bin sholih al-utsaimin mengatakan:
وإذا كان لا بد أن يلقى في الزبالة فليجعل له كيس خاص يوضع فيه
Apabila harus dibuang ke tempat sampah. Maka taruhlah di kantong pelastik.
( fatwa nur alal darb 6/205 )

Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *