| PERTANYAAN
Bismillah..
Assalamualaikum warahmatulllohi wabarokatuh ustadz izin tanya🙏🏼
Afwan sebelumnya,
bolehkan wudhu dengan menggunakan air hangat dari water heater (apakah makruh)?
Jika kita menyentuh tali pegangan (anjing) apakah harus membersihkannya dengan debu dan air sebanyak 7x?
dan apakah ketika kita bersalaman dengan orang yg telah memegang anjing, tangan kita apa ikut najis?
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Tidak makruh sama sekali berwudhu dengan water heater.
Karena sudah kami jelaskan, bahkan air musyammas ( air hangat ) yang dimakruhkan sebagian para ulama adalah ketika ada di negeri yang panas ( negeri arab ).
Ulama Syafi’iyah al-khotib asyirbiny mengatakan :
“Akan tetapi, (kemakruhan menggunakan air musyammas itu berlaku) dengan syarat air tersebut berada di negeri yang panas” (Mughni Al-Muhtaj, juz 1 hlm 73)
Indonesia negeri tropis. Maka tidak ada disini air musyammas.
Dan sebagian ulama yang lain mengatakan air musyammas ( yang ada di negeri arab ) itu tidak makruh penggunannya karena hadits yang melarang penggunaannya derajatnya lemah.
Menyentuh pegangan anjing. Jika tidak basah dengan air liurnya. Maka wallohu a’lam.. ini tidak menajiskan tangan kita. Dengan alasan :
- Kita tidak tahu apakah terkena air liurnya atau tidak. Karena asal dari segala sesuatu itu suci, kecuali jika diketahui ia ada najisnya.
- Air kencing & liur anjing ketika menempel di tanah, tembok dan lainnya. Maka hilang dengan diperciki air, atau disinari matahari atau mengering. Karena ada dalam hadits Nabi ﷺ :
Ibnu Umar rahimahullah berkata:
“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing kencing (di luar masjid). Lalu keluar masuk masjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi) sama sekali tidak memercikkan air (di masjid) karena hal itu”.
( HR. Abu Dawud No. 382 )
Pensyarah hadits itu diantaranya ‘adzim Abadi mengatakan :
“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tanah yang terkena najis ketika najisnya sudah kering karena matahari atau karena angin, maka hilanglah efek kenajisannya, dan tanah tersebut menjadi suci, karena (dalam hadits disebutkan) tidak diperciki air, dan itu menunjukan telah keringnya tanah dari najis, dan menunjukan akan sucinya juga.” ( aunul ma’bud 2/43) Wallohu a’lam



