| PERTANYAAN
Assalamualaikum Ustadz, ijin bertanya kemaren istri Qadarullah baru kuret, usia kandungan nya sudah masuk 3bulan tapi tidak ada janin hanya kantong rahim. Yang mau ditanyain apakah darah yang keluar setelah nya termasuk Nifas?dan apakah hasil kuret itu dikubur lalu harus diberikan nama?
Jazaakallah Khairan
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Keguguran yang tersebut sebagai nifas, adalah ketika sudah melewati 120 hari. Karena janin sudah berbentuk dan ditiupkan ruh. Dan sudah disebut sebagai manusia.
Adapun jika kurang dari 120 hari dan juga janin belum berbentuk. Maka darah yang keluar adalah istihadhoh.
Adapun menamakan janinnya, dan mensholatinya. Lajnah addaimah memfatwakan
إذا لم يتم له أربعة أشهر فإنه لا يغسل ولا يصلى عليه ولا يسمَّى ولا يعق عنه ؛ لأنه لم ينفخ فيه الروح . ” فتاوى اللجنة الدائمة “
Apabila kandungan velum sampai 120 hari ( 4 bulan ) maka dia tidak dimandikan, tidak disholatkan, tidak diberi nama dan tidak diaqiqahkan. Karena belum ditiupkan ruh. ( Fatwa lajnah addaimah 8 / 408 )
Wallohu a’lam



