| PERTANYAAN
Bismillah.
Afwan ustadz mau bertanya:
jika kita bermakmum dengan imam yg memakai qunut subuh ( rutin qunut) dan imam lupa akan qunutnya terus imam melakukan sujud syahwi,karena lupa melakukan qunut,,apakah shalat kita sah?karena kita tidak mengikuti sujud syahwi tersebut?
mohon penjelasannya
Jazaakumullaahu khairan
| JAWABAN
Jika imam tidak qunut karena lupa dan dia melakukan sujud sahwi sebelum salam. Maka kita mau tidak mau, ikut imam.
Karena imam dijadikan untuk diikuti.
Dan jika imam sujud sahwi setelah salam. Maka bagi yang memandang tidak melakukan qunut subuh dan dia tidak ikut sunid sahwa. Maka tidak masalah, sholat antum sah dan tidak masalah.
Bahkan hukum sujud sahwi ketika tidak qunut dalam madzhab Syafi’i saja itu hukumnya tidak wajib, tapi sunnah.
Alkhotib asyarbiny mengatakan : sujud sahwi hukumnya sunnah muakkadah ( mughny al-muhtaj 1/129 )
Wallohu a’lam



