| PERTANYAAN
Bismillah
Assalamualaikum Waramatullahi wabarakatuh.
Saya juga punya pertanyaan
Pertanyaan: Berkenanan peralatan makanan yg pernah digunakan untuk menyediakn makann/minuman haram (daging babi, arak) cara membersihkannya tu apa sama juga cara membersihkan air liur anjing. Soalnya sy mualaf kluarga masih non muslim.. Jd ada peralatan yg dlu nya d perna pake untuk mnyediakan mknan sprti yg saya nyatakan di atas.udah d cuci tpi cuci biasa..apa perlu sy cuci kembali agar tiada keraguan untuk menggunakan nya kembali atau gmn??
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Semoga Allah terus teguhkan anti dan kita semua di atas hidayah dan istiqomah dalam hidayag tersebut. Dan bagi keluarga yang masih non muslim, Allah berikan hidayah agar bisa masuk islam dan merasakan keindahan islam sebagaimana yang kita rasakan.
Kasus yang anti sampaikan, pernah ditanyakan oleh sahabat Nabi shollallohu’alaihi wasallam. Dikatakan dalam riwayat, Dari Abu Tsa’labah al-Khusyaniy Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku pernah bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh , sesungguhnya kami berada di suatu negeri Ahli Kitab, apakah kami boleh makan dengan bejana-bejana mereka ?” Beliau menjawab, “Janganlah kamu makan dengannya kecuali bila kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah, lalu makanlah dengannya.” [Muttafaq alaihi]
Dari hadits ini dapat kita ambil kesimpulan, bahwa
Sebenarnya menggunakan bejana non muslim ini hukum asalnya boleh saja.
Berkata Imam Nawawi dalam syarh muslim 13/80 :
“أن استعمال أواني المشركين جائز لا كراهة فيه إلا إن كانوا يستعملونها في النجاسات، فلا تستعمل إلا بعد الغسل، واستعمالها والحال هذه مكروه، “
“ Bahwa menggunakan bejana orang kafir adalah boleh dan tidak makruh, kecuali mereka menggunakannya pada barang yang najis, maka jangan di gunakan kecuali setelah di cuci. Menggunakannya dalam keadaan ini ( padahal ada bejana yang lainnya ) adalah makruh.”
Dan permasalahannya terletak pada : Apakah kita mengetahui ( melihat sendiri ) bejana itu dipakai oleh mereka untuk memasak najis ataukah tidak.
Jika kita mengetahui bejana tersebut dipakai orang non muslim untuk memasak khomr/ daging haram. Maka hendaklah kita tidak menggunakan bejana mereka karena makruh. Dan gunakanlah selainnya
Namun apabila tidak ada bejana kecuali bejana ini. Maka yang terpenting bejana itu sudah dicuci setelahnya ( baik oleh kita maupun oleh mereka ) dan kita bisa menggunakannya.
Dan jika kita tidak mengetahui bejana ini diapakai untuk memasak najis. Maka dihukumi hukum asal, yaitu suci ( tidak najis ) karena dalam kaidah Fiqh dikatakan :
اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ, وَالْيَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ
Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula, dan keyakinan tidak bisa hilang karena keraguan.
Wallohu a’lam



