| PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Pak Ustadz dan team, semoga selalu sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH.
Mohon pencerahannya Ustadz, atas pertanyaan sebagai berikut :
- Memberikan Fee kepada karyawan suatu perusahaan yang memakai/membeli barang atau jasa kita, apakah dibolehkan dalam Islam, baik kondisi diminta atau tidak diminta oleh karyawan tersebut.
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Aamiin ya rabbal a’lamiin. Demikian pula doa tersebut untuk antum dan kluarga smua serta anggota group ini.
Tidak boleh memberikan fee pada pekerja yang melakukan pekerjaan perusahaan dan digaji oleh perusahaan tersebut. Karena ini tersebut sebagai uang khianat. Nabi ﷺ bersabda :
dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi pekerja adalah ghulul (khianat). ( Hr Ahmad 5/424 )
Kecuali memang diizinkan oleh perusahaan. Sebagaimana apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا ، فَهُوَ غُلٌّ يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ آدَمُ طُوَالٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ: لَا حَاجَةَ لِي فِي عَمَلِكَ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لِمَ ؟ ” قَالَ: إِنِّي سَمِعْتُكَ آنِفًا تَقُولُ، قَالَ: ” وَأَنَا أَقُولُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَلْيَأْتِ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ، فَإِنْ أُتِيَ بِشَيْءٍ أَخَذَهُ، وَإِنْ نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى
Artinya:”Barang siapa yang kami tugaskan dalam suatu pekerjaan, dan kemudian menyembunyikan jarum, maka itu adalah belenggu baginya pada hari kiamat, maka salah seorang sahabat dari Anshor berdiri dan mengatakan: maka saya tidak membutuhkan pekejaan dari engkau, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: kenapa? Sahabat tersebut menjawab: sesungguhnya saya tadi telah mendengar dari engkau mengatakan ini dan itu, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: sekarang saya mengatakan: barang siapa yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, maka hendaknya datang kepada kami (dengan hadiah/pemberian) banyak ataupun sedikit, jika kami memberikan kepadanya sesuatu maka boleh ia mengambilnya, jika tidak maka ia tidak boleh mengambilnya”. HR Muslim.
Wallohu a’lam



