| PERTANYAAN
Assalamualaikum Afwan mau tanya investasi saham dan trading menurut Islam bagaimana hukum nya?
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Wallohu a’lam, jika investasi saham melalui trading dengan tujuan mendapatkan deviden atau laba keuntungan. Hukumnya boleh saja selama emiten atau perusahannya adalah perusahaan yang jelas, halal hal ini sbagaimana yang fatwakan oleh Dewan Syariah Nasional MUI : Nomor 40/DSN-MUI/X/2003
( hanya saja perlu dikaji lebih dalam tentang nisbah dan modalnya. Apakah dominan modalnya adalah riba atau bagaimana )
Adapun jika trading dengan short selling atau margin trading yang banyak dipraktekan maka ini hukumbya haram. Karena short selling sangat besar ghorornya ( ketidak jelasan ) karena menjual saham tanpa memiliki saham tersebut terlebih dahulu ( tanpa Qobdh ) dan Saham yang dijual akan dipinjamkan dulu oleh sekuritas, ketika si penjual sudah mendapatkan hasil penjualan saham tadi, ia harus mengganti saham tersebut dengan membeli kembali (short covering) saham perusahaan yang telah dijual.
Sedangkan jika Margin trading adalah sama seperti minjam meminjam berbasis riba yaitu ada bunga keuntungan. Karena tatkala investor membeli aset ia meminjam saldo dari pialang saham mereka, kemudian tentu ada keuntungan dan disini adalah ribanya.
Sehingga pantas DSM MUI pun memfatwakan haram 2 trading ini.
Wallohu a’lam



