๐ TANYA JAWAB DISKUSI L-BADI
โขโขโขโโโโโโโโโโโขโขโข
NO : 05/TANYA-JAWAB/04-09-2023
TENTANG : Hukum sutroh
PENANYA : Hardono – Bogor
โขโขโขโโโโโโโโโโโขโขโข
| PERTANYAAN
Ustadz Mohon nasehat nya.
Apakah hukum memakai Sutroh?
Apakah Wajib? Atau hanya sunnah ?
| JAWABAN
Hukum Sutroh ( meletakan sesuatu setinggi pelana di depan orang sholat agar tidak ada yang melewatinya ) adalah mustahab atau sangat dianjurkan oleh para ulama bagi imam dan yang sholat sendiri.
Dan sebagian menghukumi makruh ketika tidak menggunakan Sutroh.
Karena, hikmah menggunakan Sutroh adalah :
- Agar tidak membuka celah dosa bagi orang yang melewati depan kita yang sedang sholat. Karena berdiri selama 40 tahun lebih baik, ketimbang melewati depan orang sholat.
- Agar tidak digoda oleh setan
- Agar sholat tidak berkurang pahalanya atau terputus bahkan batal. jika dihadapannya dilewati : anjing hitam, keledai, wanita dewasa.
- Dan lain-lainnya.
Wallohu a’lam kebanyakan para ulama mengatakan sutroh hukumnya sunnah tidak sampai wajib. Bahkan ibnu qudamah mengklaim tidak ada perbedaaan pendapat dikalangan para ulama bahwa hukumnya adalah sunnah.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata,
ููููุง ููุนูููู
ู ููู ุงุณูุชูุญูุจูุงุจู ุฐููููู ุฎูููุงููุง
โKami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya
Meski demikian, tentu kita semangat untuk mengikuti sunnah Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam dengan mempergunakan Sutroh ini.
Wallohu a’lam
โป๏ธ Silahkan disebarluaskan
โฌโฌโฌโฌโฌเนเนโฌโฌโฌโฌโฌ
๐ฃ Raihlah pahala dan kebaikan dengan mengikuti & membagikan postingan ini
๐ฒ WA BOT wa.me/6282113745016
๐ L-badi.com
๐บ https://youtube.com/@L-BADIstudi
๐
https://instagram.com/lbadiofficial
Dukung program dakwah L-BADI dengan mendonasikan harta antum melalui :
๐ณ BSI ( Bank Syariah Indonesia )
7168921677
A/n : YAYASAN ISLAMIC CENTER AL ISTIQOMAH
Pembina :
Ustadz Fajri Hidayat, Lc



