| PERTANYAAN
bismillah..
Assalamualaikum warahmatulllohi
Afwan ustadz, sebelumnya sudah dijelaskan bahwa air kencing bayi perempuan yang belum makan apapun adalah najis mukhofafah. Lantas bagaimana dengan air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa ? Apakah juga sama ?
Dan kemudian khomr kan najis, nah apa hukumnya parfum beralkohol ?
Terimakasih atas jawabannya. Jazaakallah khairan
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
- Air kencing manusia semuanya najis. Baik itu bayi laki-laki maupun perempuan. Juga orang dewasa.
Hanya saja berbeda derajatnya. Jika air kencing bayi laki-laki yang hanya meminum asi dan belum makan apa-apa, maka dihukumi najis mukhoffafah ( ringan ). Sedangkan jika air kencing bayi perempuan yang baru minum asi, demikian pula air kencing orang dewasa dihukumi nasjis mutawassithoh ( pertengahan ) berdasarkan hadits Nabi ﷺ :
“Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud no. 376 ) - Sebelum kita jawab tentang parful alkohol, kita harus tahu hal sebagai berikut :
Bahwa pada asalnya memang khomr itu najis, ayatnya jelas. Dalam al-Qur’an Allah ﷻ katakan :
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” ( Qs Al-Maidah : 90 )
Juga ibnu rusyd dalam bidayatul mujtahid 3/145 mengatakan : kesepakan ulana tentang kenajisan khomr.
Nah, setelah kita mengetahui bahwa khomr itu najis. Lantas timbul pertanyaan, apakah setiap yang ada Alkohol itu najis ?
Jika kita katakan iya. Maka sangat fatal akibatnya. Karena madu pun nyatanya ada alkoholnya. Bahkan alkohol dalam minuman baru ditetapkan sebagai khomr yang haram jika kadar alkohol ( C2H5OH ) nya melebihi 0,5 %. Adapun makanan, tidak ada batasan pasti berapa kadar ethanol yang dianggap sebagai khomr, selama dia memabukan, menghilangkan fungsi akal, Maka haram. Lantas bagaimana parfum alkhohol yang nyatanya kadar alkoholnya 15-40%. Bahkan Hand Sinitizer kadar alkoholnya 70 % ?? Apakah boleh dipakai sholat, dan apakah ia nasjis ? Maka, wallohu a’lam. Illat ( sebab ) pengharaman khomr adalah menghilangkan fungsi akal. Dan hilangnya fungsi akal itu dengan cara melalui makanan atau minuman. Adapun dari bau nya. Maka memang ada yang memabukan. Namun ada pula tidak.
Walhasil, parfum beralkohol tidaklah najis. Karena ia bukan makanan dan minuman, dan aromanya pun tidak menyebabkan kita mabuk.
Lagi pula, dalam syariat bahwa ethanol ( C2H5OH ) atau alkohol murni, itu bukan khomer dan tidak najis. Karena siapa pula yang akan minul alkohol sepekat itu ?
Dalam kepututusan Islamic Organization for Medical Sciences di kuwait tahun 1995 dikatakan :
“مادة الكحول غير نجسة شرعاً
“Ethanol itu secara syariat tidaklah najis” Apalagi zat ethanol pada parfum tugasnya pada parfum adalah untuk mencairkan komponen wangi-wangian ( semisal : terpen atau fenil propanoid )
dan jika ia disemprotkan kebadan, zat ethanol langsung menguap ke udara. Sehingga, wallohu a’lam. Pendapat yang kami pilih adalah : parfum beralkohol, hand sinitizer tidaklah najis. Dan boleh dipakai ketika sholat. Wallohu a’lam



