| PERTANYAAN
Pertanyaan pertama :
Afwan izin bertanya apa hukum pajak secara syariat ustadz ?
Pertanyaan kedua :
Apakah hukum bagi seseorang ahli pemerograman membuat software atau semisalnya yang diminta oleh konsultan pajak untuk pekerjaannya ?
| JAWABAN
Diantara peraturan syariat agama yang mulia ini, bahwa
Tidak boleh siapapun untuk mengambil harta seseorang, kecuali dengan cara yang benar. Allah berfirman:
{ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأۡكُلُوۤا۟ أَمۡوَ ٰ\u2060لَكُم بَیۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ إِلَّاۤ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضࣲ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا }
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.
[Surat An-Nisa’: 29]
Juga Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda :
الا, ان دماءكم و اموالكم عليكم حرام
‘’ketahuilah, sesungguhnya darah dan harta kalian diharamkan atas kalian.’’ (HR. al-Bukhori,no:1731)
Bahkan terang-terangan Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ.
“Sesungguhnya pemungut al-muks ( mengambil harta orang lain dengan cara yang dzalim ) akan masuk neraka.” (Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih.)
Lantas bagaimana dengan pajak ? Apakah tersebut juga sebagai al-muks sebagaimana hadits diatas ?
Pajak atau dhoribah merupakan iuran yang dibebankan pada seluruh wafga negara baik orang muslim maupun nonmuslim dan merupakan kewajiban pada negara berdasarkan undang-undang.
Pajak atas orang-orang muslim, sudah dihapus oleh islam. Namun nyatanya dihidupkan kembali sampai saat ini, di seluruh belahan dunia.
Maka, wallohu a’lam. Kami menukil pendapat dari guru kami Ustadz Dr Erwandi Tarmizi dalam bukunya harta haram muamalat kontemporer. Yaitu bahwa pajak hukum asalnya adalah HARAM, namun beliau menukilkan pandapat para ulama yang membolehkannya ( diantaranya adalah syaikhul islam Ibnu taimiyah, al-imam Al-harimain dll ) Memang ada yang membolehkan, namun ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Yaitu :
- Ada kebutuhan ril negara yang mendesak
- Pemasukan yang lain untuk negara tidak mencukupi
- Bermusyawarah dengan tokoh agama
- Ditarik dengan cara yang adil, yaitu menarik dari orang yang kaya dan mampu saja
- Pendistribusian pajak untuk kepentingan yang ditunjukan, bukan untuk yang lainnya Lantas beliau ( Ustadz Erwandi ) mengakhiri penjelasannya dengan mengatakan :
“Apakah pajak yang diterapkan oleh pemerintah indonesia saat ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan kleh syariat ?” Beliau memang tidak menyampaikan secara tegas jawabannya.
Namun masing-masing kita punya gambaran; diapakan kah uang pajak yang kita storkan, apakah memang untuk masyarakat, ataukah masuk dopet oknum para penjabat. Lagi pula kita sudah punya gambaran apakah sudah masuk kriteria diatas. Dan jika kesimpulan yang kita ambil adalah pajak tidak boleh di dalam islam, lantas bagaimana hukumnya kita membayarnya karena kewajiban ?
Maka bayar saja. Karena jika tidak dibayar, akan ada kemadhorotan yang timbul kelak. Juga karena memang ini ditetapkan oleh pemerintah. Biarkan mereka kelak yang bertanggung jawab dihadapan Allah kelak. Dan untuk jawaban dari pertanyaan ke dua.
Wallohu a’lam yang ana ketahui konsultan pajak, bukanlah orang yang menarik uang pajak.
karena konsultan pajak atau Tax Consultant adalah orang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan, untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Bahkan dengan konsultasi pada mereka, seorang bisa menghemat uang yang dikeluarkan untuk pajak secara legal.
Ini berbeda hukum dengan bekerja sebagai pegawai pajak.
Disampaikan dalam fatwa islamweb.net no 59979 tentang seorang yang mengurusi pajak untuk meringankan wajib pajak. Dan mereka mengatakan :
إذا كان في ذلك تخفيف عن الناس ، وذلك عملا بقاعدة ” الضرر يزال “
Apabila perbuatan mereka adalah untuk meringankan manusia maka kami tidak melihat larangan disitu. Karena pengamalan dari kaidah : “kemadhorotan harus dihilangkan”
Maka bekerja menjadi tax consultant wallohu a’lam hukumnya boleh, selama memang jujur ( sebagaimana bekerja ditempat lainnya ).
Demikian pula membuat software untuk pekerjaan mereka. Atau yang lainnya. Wallohu a’lam



