HUKUM ORDERAN PALSU UNTUK MEMBANTU PEDAGANG

HUKUM ORDERAN PALSU UNTUK MEMBANTU PEDAGANG

| PERTANYAAN
Bismillah..
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakaatuh Ustadz..

Semoga ustadz senantiasa dalam keadaan sehat dan diberkahi Allah Subhanahu wa ta’ala..

Izin bertanya Ustadz.

kami adalah PT (sensor) yang bergerak dalam bidang pemasaran, yaitu dengan cara membantu toko-toko yang baru dibuka di platform belanja online di indonesia (market place) seperti Si orange, si hijau, Tutuplapak, lada, toktok dan tujuannya untuk meningkatkan follower, reputasi, dan angka penjualan dari toko-toko baru tersebut.

Banyak toko – toko baru yg awal – awal penjualannya masih 0 dan gak banyak penjualan, disini kami membantu toko – toko yang baru buka ini untuk meningkatkan catatan penjualan dan juga popularitas mereka, dengan sengaja mengorder barang di toko mereka, tapi nanti merchant gak akan benar – benar kirim barangnya ke kakak, melainkan merchant akan mengembalikan modal kakak dalam waktu 3-5 menit plus komisi 10%-30% sesuai harga barangnya, langsung ditransfer ke rekening kakak.

Contoh: kk dapat tugas pesanan pertama dari toko senilai 40rb , stlh siap byr 40rb dan kk selesaikan pesanan, Toko gak kirim brg nya , melainkan transfer balik modal kk 40rb plus komisi 12rb berrti total penarikan kakak adalah 52rb. dlm wkt 3-5mnt ,cara krjnya gmpg kok, saling mnguntungkan antara dua belah pihak.

ana dapat tawaran dari telegram dgn pesan seperti diatas.

Pertanyaan bagaimana hukumnya jika mengambil pekerjaan yg ditawarkan tersebut Ustadz?

Kedua, bagaimana hukumnya toko2 online yg memakai jasa perusahaan PT (sensor) tersebut?

Syukron Jazaakumullahu Khayran Ustadz..
Barakallahu Fiykum..
๐Ÿ™๐Ÿป

| JAWABAN :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.

Aamiin ya rabbal a’lamiin. Demikian pula doa tersebut untuk antum dan seluruh anggota group ini.

Pertanyaan diatas mewakili pertanyaan banyak orang. Karena banyak di japri oleh orang-orang semacam ini. Maka kami minta, abaikan saja pesan tersebut.

Karena dalam syariat agama islam yang mulia, diantara jual beli yang terlarang adalah jual beli An-Najsy. Keharamannya berdasarkan sabda Nabi ๏ทบ, bahwa Abu Hurairah radhiyallahu โ€˜anhu, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,
ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽู†ูŽุงุฌูŽุดููˆุง
โ€œ .. dan janganlah kalian melakukan jual beli najasy โ€ฆ โ€œ (HR. Bukhari no. 2150 dan Muslim 1515)

Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu โ€˜Umar radhiyallahu โ€˜anhu, beliau berkata,
ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุฌู’ุดู
โ€œNabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam melarang dari jual beli najasy.โ€ (HR. Bukhari no. 2142 dan Muslim no. 1516)

Apakah jual beli najsy ?
Jual beli najsy bisa diartikan sebagai : pengelabuan dalam dalam permintaan pembelian barang, agar orang lain tertarik membelinya ( creating fake demand ) dan menjerumuskannya dalam jual beli.
Ibnu hajar al-asqolany mengatakan tentang pelaku transaksi ini :
ู„ุง ูŠุฑูŠุฏ ุดุฑุงุกู‡ุง ู„ูŠู‚ุน ุบูŠุฑู‡ ููŠู‡ุง
โ€œ(Jual beli najasy) ini dilakukan oleh orang yang tidak ingin membeli barang tersebut dengan tujuan untuk menjerumuskan orang lain.โ€ (Fathul Baari, 4: 355)

Apa yang disampaikan dalam pertanyaan diatas adalah murni najsy. Ini adalah transaksi yang diharamkan.
Dan para ulama banyak mengatakan, bahwa Najsy itu disepakati akan keharamannya.

Sehingga, keuntungan yang dijanjikan dalam transaksi itu haram karena hakikatnya kita bekerja sama untuk mengelabui banyak orang.

Dan ingatlah, Satu orang yang ditipu saja sudah rugi sekali diakhirat, apalagi puluhan, ratusan, ribuan bahkan jutaan. Naaudzubillah.

Bahkan Nabi ๏ทบ pernah diperlihatkan siksa orang yang pandai berdusta dan sayangnya dustanya mengelabui orang banyak sampai penjuru.
Yaitu mulutnya robek sampai tengkuknya. Dan diberikan informasi oleh malaikat :
ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุฃูŽุชูŽูŠู’ุชูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ูŠูุดูŽุฑู’ุดูŽุฑู ุดูุฏู’ู‚ูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ู‚ูŽููŽุงู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ุฎูุฑูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ู‚ูŽููŽุงู‡ูุŒ ูˆูŽุนูŽูŠู’ู†ูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ู‚ูŽููŽุงู‡ูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ูŠูŽุบู’ุฏููˆ ู…ูู†ู’ ุจูŽูŠู’ุชูู‡ูุŒ ููŽูŠูŽูƒู’ุฐูุจู ุงู„ูƒูŽุฐู’ุจูŽุฉูŽ ุชูŽุจู’ู„ูุบู ุงู„ุขููŽุงู‚ูŽ
Adapun laki-laki yang engkau datangi, ujung mulutnya disobek sampai ke tengkuknya, dan hidungnya dirobek sampai ke tengkuknya, dan matanya dirobek sampai ke tengkuknya, dia adalah orang yang keluar dari rumahnya, lalu dia berdusta dengan kedustaan yang mencapai segala penjuru. ( HR. Bukhari, no. 7047 )

Dan dari apa yang dipaparkan, bekerja di PT tersebut juga hukumnya terlarang, jika memang aktifitasnya hanya ini saja ( pengelabuan ) dengan dasar yang kami sampaikan di atas. Demikan pula hukum bagi penjual yang menyuruh najsy ini.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
ูˆูŠู‚ุน ุฐู„ูƒ ุจู…ูˆุงุทุฃุฉ ุงู„ุจุงุฆุน ููŠุดุชุฑูƒุงู† ููŠ ุงู„ุฅุซู… ูˆูŠู‚ุน ุฐู„ูƒ ุจุบูŠุฑ ุนู„ู… ุงู„ุจุงุฆุน ููŠุฎุชุต ุจุฐู„ูƒ ุงู„ู†ุงุฌุด ูˆู‚ุฏ ูŠุฎุชุต ุจู‡ ุงู„ุจุงุฆุน ูƒู…ู† ูŠุฎุจุฑ ุจุฃู†ู‡ ุงุดุชุฑู‰ ุณู„ุนุฉ ุจุฃูƒุซุฑ ู…ู…ุง ุงุดุชุฑุงู‡ุง ุจู‡ ู„ูŠุบุฑ ุบูŠุฑู‡
โ€œ(Jual beli najasy) terjadi bisa dengan adanya persekongkolan (kesepakatan) dengan penjual, sehingga keduanya (yaitu penjual dan naajisy, pent.) sama-sama berdosa. Bisa juga terjadi tanpa sepengetahuan penjual, sehingga hanya naajisy yang mendapatkan dosa. Selain itu, bisa jadi hanya dilakukan oleh penjual saja. Misalnya, penjual mengatakan bahwa dia membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga penawaran pembeli untuk menipunya.โ€ (Fathul Baari, 4: 355)

Dan nasehat kami, pada pembisnis yang baru mulai usaha. Maka bersabarlah, kesulitanmu berbisnis di dunia karena kehalalan, Menjadi kemudahanmu kelak nanti di akhirat.
Sunggu harta yang banyak dengan dusta dan keharaman, berat adzabnya kelak nanti di akhirat. Naudzubillah.

Perhatikanlah sabda Nabi ๏ทบ tentang para penjual ini, semoga bisa memotifasimu untuk bersabar dengan berusaha dijalur halal. Dan Allah ๏ทป berikan keberkahan pada usahamu
ยซ ุงู„ุชูŽู‘ุงุฌูุฑู ุงู„ุฃูŽู…ููŠู†ู ุงู„ุตูŽู‘ุฏููˆู‚ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ู ู…ูŽุนูŽ ุงู„ุดูู‘ู‡ูŽุฏูŽุงุกู โ€“ ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ: ู…ุน ุงู„ู†ุจูŠูŠู† ูˆ ุงู„ุตุฏูŠู‚ูŠู† ูˆ ุงู„ุดู‡ุฏุงุก โ€“ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ยป ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ ูˆุงู„ุญุงูƒู… ูˆุงู„ุฏุงุฑู‚ุทู†ูŠ ูˆุบูŠุฑู‡ู…

โ€œDari โ€˜Abdullah bin โ€˜Umar radhiallahu โ€˜anhu bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda, โ€œSeorang pedagang Muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang syahid pada hari kiamat (di Surga).โ€
( HR Ibnu Majah no. 2139),

Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *