| PERTANYAAN
Assalamualaikum Ustad
Ijin bertanya, Bagai mana hukum Berburu( memanah) sementara sasaran nya burung ?
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Secara hukum asal, memburu hewan. Baik di musim biasa atau dimusim kawin dan lain sebagainya hukumnya adalah boleh. Demikian pula menjadikan hewan sebagai sasaran tembak. Hanya saja bersyarat, yaitu : hewan harus dimanfaatkan. Baik itu dimakan. Atau diberikan pada hewan lain.
Dalam hadits yang hasan, disampaikan :
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahunhuma, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membunuh burung ‘ushfur (sejenis emprit) tanpa hak, maka Allah akan mintakan pertanggung jawaban pada hari Kiamat kelak.”
Para sahabat bertanya: “Apa hak burung itu?” Nabi menjawab: “Engkau menyembelihnya lalu memakannya dan tidak memotong kepalanya lalu membuangnya (tidak dimakan).” ( Hr An Nasai 4349 )
Dan jika untuk permainan belaka sasaran tersebut, dan hewan tidak dimanfaatkan. Maka hukumnya adalah Haram.
Ibnu hajar al-asqolany mengatakan :
فَلَوْ لَمْ يَقْصِدِ الِانْتِفَاعَ بِهِ حَرُمَ ؛ لِأَنَّهُ مِنَ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ ، بِإِتْلَافِ نَفْسٍ عَبَثًا ”
“Jika ia tidak berniat mengambil manfaat dari binatang buruannya maka menjadi haram hukumnya, karena termasuk bentuk pengrusakan di muka bumi, dengan merusak nyawa secara sia-sia.” (Fathul Bari (9/602)
Wallohu a’lam



