| PERTANYAAN
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz…
Apa hukumnya mendirikan atau membangun WC atau tempat wudhu di atas tanah yang sebelumnya adalah sebuah masjid yang diruntuhkan karena telah selesai bangunan masjid baru di sebelahnya dengan keterangan rencananya WC tersebut atau tempat wudhu tersebut dipergunakan untuk kemaslahatan masjid baru
Syukron jazakumullah Khoir wa tabarakallah fiikum
| JAWABAN
waalaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh.
Untuk menjawab hal ini. Kita harus pelajari hukum tentang menghancurkan masjid waqaf dan diganti masjid yang baru. Bolehkah?
Para ulama kita berbeda pendapat akan masalah ini. Karena bangunan yang didirikan dari harta wakaf ummat dihancurkan. Dan apakah pahala tetap mengalir untuk mereka ?
“لا مانع من هدم المسجد القديم وتعميره على الطراز الحديث ؛ لما في ذلك من المصلحة العامة لأهل القرية وغيرهم ، وأما الذين بنوا الأول فأجرهم كامل ولا ينقطع بتجديده”
“Tidak masalah menghancurkan masjid lama dan diganti dengan pembangunan masjid yang baru. Karena ada masalahat besar untuk masyarakat, atau yang lainnya. Adapun yang sudah mewakafkan untuk masjid lama ini, pahalanya tidak terputus. ( Fatwa lajnah addaimah 6/233 )
Syekh muhammad bin sbolih al-utsaimin pun mengatakan :
وأجر صاحبه الذي أوقفه أولاً على الله عز وجل ، وقد قال الله تبارك وتعالى : (وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِراً إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ) النساء/100 ، فهذا الذي بناه الأول بناه على أنه سيبقى ، فله ما نوى
“Dan pahala untuk orang yang mewakafkan hartanya untuk masjid yang pertama ini sudah sampai kepada Allah subhanahu Wa ta’ala karena Allah mengatakan tentang hijrah : “siapa yang keluar dari rumahnya berhijrah kepada Allah dan juga rasulnya kemudian datang kematian kepadanya maka pahalanya sudah diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala”. maka seorang yang membangun masjid yang pertama ini pahalanya akan terus karena dia sudah meniatkannya.”
Sehingga, wallohu a’lam. Jika bangunan masjid lama dijadikan toilet atau tempat parkir kah atau yang lainnya. Hukumnya boleh, dan tetap bernilai jariah pahalanya karena dahulu sudah mewakafkan dan meniatkan
Wallohu a’lam



