| PERTANYAAN
bismillah, smga Allaah merahmati ustadz, dan keluarga, admin dan anggota LBADI
ustadz, jika A punya usaha kemudian A butuh beberapa alat pendukung usahanya, qodarulloh dana kurang. kemudian, A mengajak B untuk bekerja sama. Pihak B yg membeli alat2 yg dibutuhkan oleh pihak A, kemudian setelah itu pihak A bilang “nanti sya bayar dan ditambah 24% dari harga beli alat2 tersebut “
apakah ini riba ustadz? dibolehkan tidak menetapkan penambahan 24% itu dari harga alat2 tersebut..
jazakallahu khoiron ustadz..
| JAWABAN
Aamiin ya rabbal a’lamiin. Demikian doa tersebut untuk anti dan seluruh anggota group ini semua.
Apa yang tersirat dari kasusu yang disampaikan. Ini bukan mudhorobah ( bagi hasil ) tapi meminjam uang. Karena ia menjanjikan : saya bayar dengan tambahan 24 %.
Dan 24% ini adalah murni riba. Karena hutang piutang yang disyaratkan bunga.
Karena mudhorobah itu adalah, hasil uang didapatkan investor adalah persentase dari hasil keuntungan usaha, bukan dari modal.
Jadi jika ada orang yang mengaku menggunakan system mudhorobah. Namun :
- Menjanjikan modal pasti balik
- Keuntungan dihitung dari investasi. Bukan hasil usaha.
Ini bukanlah mudhorobah tapi utang piutang ribawi.
Wallohu a’lam



