| PERTANYAAN
Assalamu’alaikum
Waroh matullohi wabarokatu.
Ustadz.mau tanya bagai mana hukum mengkonsumsi ikan, ikan tersebut berasal dari empang, empang tersebut ada kotoran manusia nya / di pake tempat BAB syukron ustadz mohon penjelasan nya.
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Hukum asal memakan hewan yang mengkonsumsi kotoran ( al-jalalah ) adalah makruh sebagian ulama yang lainnya mengatakan haram.
Karena banyak riwayat, yang nabi melarang mengkonsumsi apa yang ada pada al-jalalah, diantaranya :
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ ، وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan hewan jalalah dan meminum susunya.” (HR. Tirmidzi no. 1824 )
Dan agar halal, hewan ini harus dikarantina dahulu sampai bau najisnya hilang setelah diberi konsumsi makanan yang bersih. Aebagaimana riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar,
أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة الْجَلَّالَة ثَلَاثًا
“Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.”
3 hari ini tidak paten, jadi beberapa hari pun sampai bau najisnya hilang.
Wallohu a’lam



