HUKUM KOTORAN CICAK

HUKUM KOTORAN CICAK

| PERTANYAAN

  1. Apakah Kotoran Cicak Najis ?
  2. Bagaimana jika Kotoran Cicak bercampur dg Makanan, Apakah Makanan Tersebut Layak dikonsumsi ?
  3. Bagaimana jika sedang Sholat ternyata Saat Sujud, Terkena Kotoran Cicak,
    Apakah kita batalkan Sholatnya,kemudian mencuci bagian yg terkena Kotoran tersebut atau sholatnya tetap dilanjutkan ?

Syukron Wa Jazakallahu Khairan.

| JAWABAN
Al-Wazag atau cicak dan sejenisnya, para ulama berbeda pendapat tantangnya. Sebagian mengatakan memiliki darah yang mengalir. Sebagian yang lainnya mengatakan bahwa cicak punya darah yang tidak mengalir.
Maka jika cicak adalah hewan yang tidak mengalir darahnya, maka seluruhnya tidak najis demikian pula kotorannya.
Al-Imam Aromly mengatakan :
ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
“dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)

Adapun jika dihukumi darahnya mengalir. Maka jelas kotorannya dan bangkainya najis.

Jadi, sekali lagi titik hukum najis atau tidaknya adalah tentang setatus darahnya mengalir atau tidak, yang para ulama berbeda pendapat.

Namun, wallohu a’lam kami lebih condong pendapat mayoritas yang mengatakan bahwa cicak itu darahnya tidak mengalir. Sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Imam An-Nawawi ‘
Nawawi mengatakan:
وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة
“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)
Sehingga kotornya tidak najis. Wallohu a’lam.

Sehingga jika ada kotoran cicak menempel di baju saat sholat maka tidak mengapa.

Namun bagaimana jika ada dimakanan. Tidak najis bukan berarti harus dikonsumsi bukan?
Jadi jika jijik lantas memberikannya pada hewan. Maka tidak mengapa.

Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *