HUKUM DANA MANFAAT DARI HASIL TABUNGAN HAJI

HUKUM DANA MANFAAT DARI HASIL TABUNGAN HAJI

| PERTANYAAN
( untuk mendapatkan kursi haji kita harus membayar 25 juta pada tahun 2024 jamaah haji yang berangkat maka menambah sampai totalnya 51 juta sekian pemerintah Indonesia membantu biaya sampai 91 juta sekian karena itu total biaya haji pada tahun ini akan tetapi sewaktu kita mendaftar atau mendapatkan kursi kita harus membayar 25 juta beberapa tahun yang lewat dan uang tersebut digunakan pemerintah atau pejabat berwenang atau instansi yang berwenang guna azas manfaat dijadikan usaha atau semacamnya pertanyaannya Ustadz apa hukum dalam bentuk azas manfaat yang dilakukan pemerintah atau instansi yang terkait Syukron jazakumullah Khair )

| JAWABAN
BPKH ( Badan Pengelola Keuangan Haji ) menyatakan bahwa dana haji yang dikumpulkan, maka a 70 persennya diinvestasi dikelola di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Adapun sisanya, yakni sebesar 30 persen ditempatkan di deposito perbankan syariah.

Sehingga dari keterangan BPKH tersebut, bahwa jika kita menabung uang haji, maka uangnya akan dikelola menjadi investasi yang kelak akan menghasilkan.

Bolehkah hal tersebut ?

Wallohu a’lam.. investasi dalam akad syari’ah adalah mudhorobah namanya. Yang dimana shohib al-mal ( pemilik harta ) berhak mendapatkan keuntungan dalam usaha yang diinvestasikan sebesar persentase yang disepakati antara investor dan pengusaha.

Namun, yang namanya usaha, Pasti ada rugi. Tidak melulu untung. Sehingga seharusnya kita sebagai investor harusnya bertanggung jawab ketika ada kerugian. Yaitu uangnya bisa berkurang.

Dan nyatanya, hal ini tidak. Yang didapatkan oleh calon jamaah haji adalah manfaat investasi saja. Tanpa menanggung kerugian.
Sehingga ini sangat rentan mudhorobahnya rusak. Dan bahkan ke arah riba.
Wallohu a’lam. Coba simak video ustadz Dr erwandi tarmidzi berikut ini :
https://youtu.be/uhXvLS94k8I?si=69c7FzWI-y3WnPek

Dan baiknya jika ada yang mendapatkan manfaat dari tabungan haji. Baiknya disedekahkan saja, karena khawatir ini dana yang syubuhat. Sedangkan haji harus berbekal dengan bekal yang halal saja.

Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *