| PERTANYAAN
بسم الله الرحمن الرحيم
Semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan,kemudahan dalam segala urusan, serta keistiqomahan kepada ustadz,keluarga dan team yang sudah menjadi wasilah kebaikan ini.
Afwan izin bertanya,
- Bagaimana hukumnya kita bersalaman dengan menundukkan badan kita atau dengan mencium tangan yang disalami?
- Bagaimana jika terhadap orang yang lebih tua sebaiknya kita bersalaman karena bersalaman dengan menundukkan badan sudah menjadi adat/kebiasaan dalam masyarakat,apakah diperbolehkan?
Jazakallahu khayran
| JAWABAN
Aamiin ya rabbal a’lamiin. Demikian doa ini untuk antum dan anggota group ini semuanya.
Untuk mencium tangan. Maka banyak hadits yang membolehkannya, diantaranya hadits shohih berikut ini :
Dari Aisyah bahwa ia berkata, “Tidaklah aku pernah melihat seseorang yang lebih mirip cara bicaranya dengan Rasulullah melainkan fatimah, jika fatimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya mencium tangannya, dan jika hendak pulang fatimah mencium tangan Rasulullah” (HR. Abu Dawud 5217, di shahihkan pula oleh Al-Albani dalam Misyaktul Masabih).
Syekh sholih al-utsaimin mengatakan :
تقبيل اليد احتراماً لمن هو أهل للاحترام ، كالأب ، والشيخ الكبير ، والمعلم : لا بأس به ، إلا إذا خيف من الضرر: وهو أن الذي قبلت يده يعجب بنفسه ، ويرى أنه في مقامٍ عالٍ ، فهنا نمنعها لأجل هذه المفسدة ” .
انتهى من “لقاء الباب المفتوح” (177/ 30)
Mencium tangan untuk memuliakan orang yang berhak dimuliakan seperti ayah, oang sepuh atau guru. maka boleh saja. kecuali ketika dikhawatirkan timbulnya kemadhorotan. semacam orang yang tangannya dicium tersebut takjub akan dirinya sendiri dan menganggap dia lebih tinggi kedudukannya. di sinilah kita melarang karena kerusakan tersebut ( liqo bab maftuh : 30/177 )
Dari uraian ini, jelaslah mencium tangan orang yang berhak, hukumnya boleh.
Lantas bagaimana jika sampai inhina ( membungkuk ) ?
Jika maksudnya membungkuk, karena berniat mengambil tangan orang tua, sehingga replek, agak membungkuk maka tidak mengapa. Selama membungkuknya ringan. Tidak sampai ruku. Sebagaimana disampaikan oleh para ulama. Seperti syekh al-fauzan dan yang lainnya.
Namun jika mencium tangan sambil bungkuk, karena pengagungan. Maka hukumnya haram. Ulama madzhab syafi’i ibnu allan mengatakan :
قال ابن علان الشافعي: (من البدع المحرمة الانحناء عند اللقاء بهيئة الركوع) أما إذا وصل انحناؤه للمخلوق إلى حد الركوع قاصداً به تعظيم ذلك المخلوق كما يعظم الله سبحانه وتعالى، فلا شك أن صاحبه يرتد عن الإسلام ويكون كافراً بذلك
Diantara Bid’ah yang diharamkan adalah membungkuk ketika bertemu sampai rukuk. adapun jika menunduknya ini sampai rukuk kepada makhluk, dengan tujuan mengagungkan makhluk tersebut sebagaimana layajnya mengagungkan Allah, maka tidak diragukan lagi orang yang melakukannya dihukumi sebagai murtad dalam Islam dan dihukumi kafir.
Sehingga, mencium tangan orang tua atau semisalnya boleh, selama :
- Tidak ada niatan pengagungan pada orang tersebut
- Bungkuknya ringan.
- Orang yang dicium tangannya bukan orang yang “gila hormat”.
Wallohu a’lam



