| PERTANYAAN
BismiLLAH, Assalamu’alaikum Pak Ustadz dan team, semoga selalu sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH.
Mohon pencerahannya Ustadz, atas pertanyaan sebagai berikut :
Ana mendapat order pembuatan spare part mesin dari temen, tapi setelah diberi tahu, spare partnya buat mesin pembuat Rokok.
Bolehkah ana terima ordernya, karena khawatir jadi bagian dari penyokong perbuatan maksiat.
JazakALLAHU Khairan atas nasehat dan bimbingannya.
|JAWABAN
pada asalnya, jual beli demikian pula bekerja yang halal hukumnya sah-sah saja dalam syariat. Namun jika kita ditawarkan orderan untuk kemaksiatan dan kita sebagai pemilik usaha dan tahu benar, bahwa orderan ini dalam rangka dipakai maksiat, maka jangan kita terima. Karena ini masuk dalam ranah membantu berbuat dosa dan permusuhan
Hal ini terlarang karena Allah ﷻ berfirman :
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.” ( Qs Al-Maidah : 2 )
Dan pertanyan hal ini pernah ditanyakan serupa pada islamweb.net dan mereka menjawab :
لا يجوز لك تصنيع ما يخص مصنع الدخان للنهي عن التعاون على الإثم، وتصنيع أدوات تخص مصنع الدخان يدخل في ذلك، فعليك الامتناع إذا طلب منك هذا النوع من التصنيع
“Tidak boleh engkau membuat alat yang dikhususkan untuk membuat rokok. Karena ini termasuk membantu dalam keburukan. Maka hendaklah kamu tolak orderan tersebut
Wallohu a’lam



