HARTA RIBA UNTUK MASJID

HARTA RIBA UNTUK MASJID

| PERTANYAAN
Bismillah
Semoga ustadz dan Tim dan ummahat senantiasa dijaga Alloh
aamiin yaa mujibassaa’illin

Afwan ustadz ijin bertanya
apakah boleh uang riba dipakai buat membeli alat2 kebersihan utk masjid maupun mushola, seperti vacum cleaner, sapu dll.

Juga apakah boleh buat membangun toiletnya masjid jazzakumullohu khoiron wa barokallohu fiekum.

| JAWABAN
Aamiiin yaaa robbal yang.

Harta riba dipastikan haram dipakai oleh pelaku transaksi. Dan harus diberikan untuk maslahat orang banyak. Karena harta riba bukan milik siapa-siapa. Dan tidak boleh pelaku transaksi memakai harta ini. Maka berikanlah untuk pembangunan jalan, toilet umum dan fasilitas umum lainnya.

Lantas pertanyaannya adalah, boleh kah diberika. Pada masjid ? Untuk pembelian alat bersih-bersihnya atau lainnya ?

Para ulama berbeda pendapat. Namun yang kuat adalah, boleh bagi pelaku ribawi ini untuk memberikan harta ribanya pada masjid untuk membersihkan hartabya. Al-imam an-Nawawi mengatakan :
فينبغي أن يصرفه في مصالح المسلمين العامة، كالقناطر والرباط والمساجد ..
Harta riba diberikan untuk fasilitas umum kaum muslimin. Semacam : pembangunan jembatan, daerah perbatasan dan masjid-masjid. ( Al-Majmu’ )

Sehingga, wallohu a’lam. Boleh dibelikan alat bersih-bersih untuk masjid. Namun lebih utama adalah ke tempat fasilitas umum lain. Karena masjid, baiknya dibangun dengan yang dipastikan halal. Sebagai tanda kemuliaan kaum muslimin.

Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *