HADIAH DI HARI GURU NASIONAL

HADIAH DI HARI GURU NASIONAL

| PERTANYAAN
Ustadz حفظك الله ,
Mohon penjelasannya,

✍️ Terkait seorang murid yang memberi hadiah Bunga, Makanan dan sebagainya kepada guru di hari Guru Nasional kemaren Ustadz, Bagaimana hukumnya Ustadz

🤲Barakallah Fiikum.

| JAWABAN
Hari guru demikian pula hari-hari lain yang semisal, semacam hari ibu, hari kasih sayang atau yang lain merupakan budaya latah yang bukan tradisi islam

Segala perkataan romantis di hari-hari ini sebenarnya adalah perkataan yang gombal. Karena memang seharusnya menghormati guru itu sepanjang masa tak kenal waktu karena mereka pahlawan tanpa tanda jasa.
Dan memuliakan guru bahkan kewajiban seorang murid sampai kapanpun tanpa menunggu moment tertentu.

Sehingga, baiknya institusi pendidikan baik itu sekolah apalagi pengajian atau yang lainnya. Tidak mengadakan moment ini kemudian menyuruh murid atau santri membawa hadiah. Karena dikhawatirkan terdoktrin oleh murid sehingga ini menjadi kebiasaan dan syariat baru. Ini untuk penjelasan pertama.

Kemudian penjelasan kedua adalah :
bagaimana hukum guru menerima hadiah dari murid,
Karena sering terjadi, guru tidak ada terbesit apapun tentang hari guru Kemudian murid malah memberikan hadiah padanya ?

Maka wallohu a’lam, guru bisa melakukan hal ini :

  1. Menasehati dengan bijaksana dan lemah lembut serta pelan pelan tentang hal ini. Jangan hancurkan hati murid melakukan hal ini karena rasa sayang pada gurunya namun diiringi ketidak tahuan.
  2. Adapun hukum menerima hadiahnya adalah, tergantung diizinkan atau tidak oleh kepala sekolah, dan menimbulkan sikap pilih kasih kah kedepan ?
    Jika tidak diizinkan. Maka guru sama sekali tidak boleh menerima hadiah dari muridnya, karena dalam riwayat Dari Abu Humaid As Sa’idi radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
    هَدايا العُمَّالِ غُلولٌ
    “Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat)” (HR. Ahmad no.23601, Al-Bazzar no.3723, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.7021).
    Guru adalah pegawai sekolah, maka saat mengerjakan tugas sekolah, tidak boleh dia menerima uang lain dari pihak lain kecuali seizin atasannya.
    Jika diperbolehkan. Lantas apakah hal ini menyebabkan pilih kasih kah? Karena yang memberikan hanya orang tertentu saja ? Jika ada. Maka lagi-lagi guru tidak boleh menerima, karena menjadi gratifikasi dan suap.

Dan jika lepas dari dua hal ini ( yaitu sudah diizinkan kepala sekolah dan juga tidak ada untur pilih kasih ) maka secara hukum asal boleh untuk menerimanya.

Wallohu a’lam.

Semoga Allah ﷻ berikan keberkahan, usia panjang dan rizki serta pahala yang mengalir dan berlipat ganda untuk guru-guru kita semua.

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *