GOPAY, SHOPEEPAY, DAN SEJENISNYA

GOPAY, SHOPEEPAY, DAN SEJENISNYA

| PERTANYAAN
bismillah, smga Allaah merahmati ustadz, keluarga dan segenap admin serta peserta LBADI

afwan ustadz, bagaimana pendapat ustadz tentang penggunaan shopeepay, gopay, dan sejenisnya.. krn dg memakai dompet mendapat benefit wlo tidak mengendapkan saldo didalamnya (diisi saat transaksi kemudian nol)

krn ada bbrp ustadz yg mengharamkannya, dan ada bbrp ustadz yg membolehkannya..
bagaimana pandangan ustadz dg hal ini..
jazakumullahu khoiron ustadz..

| JAWABAN
Aamiin ya rabbal a’lamiin. Demikian doa tersebut untuk anti dan juga peserta group ini dan keluarga kita semua.

Benar. Perkara ini khilafiyyah, ijtihadiyyah.
Para asatidz berbeda pendapat tentang dompet virtual ini, disebabkan mereka berbeda pendapat tentang akad yang terjadi. Yaitu :

  1. Sebagian mengatakan uang yang mengendap pada Pay/e-wallet/dompet virtual tersebut akadnya adalah QORDH / HUTANG PIUTANG Yang artinya adalah, setiap kita masukan dana ke pay mereka. Mereka akan menggunakan dana yang kita miliki dan diinvestasikan ( sama dengan system di bank konven ) Kemudian kita mendapatkan keuntungannya. Berupa bebas ongkir dan dapat voucher.
    Dan jika dipahami akad seperti ini skemanya, maka setiap gratis ongkir yang kita dapatkan itu adalah RIBA. karena utang piutang yang ada keuntungannya. Dalam kaidah dikatakan :
    كُلُّ قَرْ ضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُو رِباً
    (Setiap utang piutang uang dengan ada manfaat, maka itu riba)
  2. Sebagian asatidz yang lainnya berpendapat bahwa akad yang terjadi pada pay/ewallet/dompet virtual tersebut adalah SHORF/ tukar uang maksud dari tukar uang disini adalah : menukar uang fisik di digital.
    Jika akad ini benar, maka gratis ongkir dan semisalnya itu boleh-boleh saja. Karena tidak ada akad utang disana. Lantas mana yang lebih kuat menurut saya ?
    Karena ditanyakan akan pendapat saya. Maka saya katakan, bahwa bertahun-tahun diawal saya tegas tidak membolehkan menggunakan pay dan menikmati segala manfaat, semacam gratis ongkir dan semisalnya.
    Kemudian, pendapat saya ini saya rivisi ketika mendapatkan informasi lebih dalam akan hal ini, dan juga beberapa ilmu yang disampaika. guru kami akan hal ini. Dan kami katakan ( sampai sekarang ) bahwa boleh menggunakan gratis ongkir, voucher, discount jika menggunakan PAY/Ewallet/Dompet Virtual. Dengan alasan :
  3. Sebagian yang mengharamkan. Mengatakan bahwa : uang kita dipakai oleh penyedia Pay. Ini adalah utang piutang.
    Kami jawab : justru dalam peraturan sendiri, jelas bahwa dana costumer tidak dipakai oleh penyedia dan diinvestasikan mereka.
    Sebagaimana peraturan Bank Indonesia ( PBI ) :
    No. 20/6/PBI/2018 pasal 49 bulir 1 : “Dana Float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia
    Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain. “
    Dalam peraturan yang lainnya, PBI pun mengatur Penggunaan dana tersebut. Bisa dilihat pada PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Pasal 22, Point e :
    “ e. memastikan bahwa penggunaan dana hanya untuk memenuhi kepentingan transaksi pembayaran oleh pengguna Dompet Elektronik.”* Bahkan sangat jelas di term & Condition GO-PAY : https://www.go-jek.com/gopay/kebijakan-privasi/
    Diantara point kebijakannya adalah :
    5.7. Saldo GO-PAY Anda hanya akan kami gunakan untuk memenuhi kewajiban kepada Anda dan merchant. Saldo GO-PAY Anda tidak akan digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kewajiban kami kepada Anda dan merchant.
    6.4. Kami perlu Anda memahami bahwa Kami bukan bank. Saldo akun GO-PAY Anda bukan merupakan tabungan berdasarkan pengertian hukum yang berkaitan dengan perbankan, tidak tunduk pada program perlindungan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan tidak berhak atas setiap fitur yang umumnya melekat pada rekening bank
    Dan klaim dana kita dipakai, itu hanya klaim. Sedangkan prasangka ( dzhon ) itu tidak dianggap :
    لَا عِبْرَ ة بِالظَّنِّ الَّذِي يَظاءُهُ
    (persangkaan yang jelas salahnya tidak dianggap)
    Demikianlah pendapat kami. Namun, tentu ini adalah perkara ijtihadiyyah khilafiyyah. Yang punya sandaran masing-masing. Kita hormati pendapat-pendapat tersebut.
    Dan bahkan jika kita mampu, dalam hal ini : mengambil Waro’ ( ketaqwaan ) itu lebih baik. Yaitu, tidak mengambil promo karena kehati-hatian. Maka silahkan.
    Wallohu a’lam . _Pembahasan ini hanya membahas hukum pakai PAY. adapun PAYLATER jelas terlarang, silahkan lihat pembahasannya disini : https://wa.me/6282113745016?text=qna22 Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *