| PERTANYAAN
Ust, bagaimana caranya mencuci pakaian yg terkena liur anjing ? Dan untuk yg berprofesi dokter hewan kadang terkena cipratan darah maupun cairan lain dari anjing dibanyak bagian tubuh. Perlukah mandi dengar campuran tanah ?
| JAWABAN
Perlu dipahami bersama,
bahwa sesuatu barang dihukumi terkena najis jika kita tahu atau diinformasikan bahwa barang itu memang terkena najis.
Namun jika hanya sekedar praduga atau tidak tahu atau ragu-ragu. Maka dihukumi barang ini belum terkena najis.
dalam kaidah dikatakan :
اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ, وَالْيَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ
Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula, dan keyakinan tidak bisa hilang karena keraguan.
Sehingga dari pertanyaan tersebut :
Jika baju atau badan terkena jilatan anjing. Maka cara membersihkannya sama, yaitu pakai tanah sekali kemudian 6 selanjutnya dengan air. Apakah boleh diganti sabun saja ? Untuk hal ini pada ulama berbeda pendapat, namun yang hati-hati menggunakan tanah saja sebagaimana disampaikan oleh syekh al-utsaimin dalam syarh al-mumti’ 1/292.
Jika terkena darahnya ? Maka lagi-lagi para ulama berbeda pendapat. Namun yang berhati-hati adalah diperlakukan sama seperti air liurnya. Yaitu dengan tanah.
Dan cukup cuci dengan tanah kemudian air pada bagian yang diyakini terkena najis saja. Yang tidak tahu, yakin atau ragu2 tidak usah. Wallohu a’lam



