| PERTANYAAN
Bismillah..
Izin bertanya ustadz, apakah air yang dicampur dengan deterjen atau sabun termasuk kategori ke -2 , yakni air yang suci namun tidak mensucikan karena sudah berubah bau dan warnanya?
Apakah metode yang digunakan seperti berikut sudah benar dan cukup untuk menghilangkan najis?
- Merendam dengan sabun
- Mencuci
- Membilas dengan air biasa.
- Mengeringkan Dan apakah mencuci dengan mesin cuci dry cleaning (biasanya ditempat laundry) bisa mensucikan ?
Jazakumullahu khairan.
| JAWABAN Masalah mencuci baju saat ini malah menjadi hal yang mendatangkan was-was pada sebagian ummahat, karena dikatakan bahwa saat mencuci baju apapun, harus pakai air bersih duhulu dan tidak boleh langsung pakai air sabun. Tapi Apakah demikian ? Mari kita simak tulisan ini, kita jelaskan step by step. Bersuci dengan sabun, bolehkah ? jika yang dimaksud dengan air sabun ini adalah air yang tercampur sedikit sabun. Hingga warnanya berubah sedikit. Maka ini tidak merubah namanya. Ini adalah air suci dan mensucikan.
Al-imam An-Nawawy asyafi’i mengatakan : وإن كان يسيرا ، بأن وقع فيه قليل زعفران فاصفرَّ قليلاً ، أو صابون أو دقيق فابيض قليلاً ، بحيث لا يضاف إليه ، فالصحيح أنه طهور ؛ لبقاء الاسم “Jika air tercampir dengan sedikit zafaron kemudian menguning sedikit, atau sabun atau tepung hingga memutih sedikit. Dan zat itu tidak mendominasinya, maka yang benar ini masih disebut sebagai air suci dan mensucikan. Karena namanya masih disebut “air” ( al-majmu’ 1/103 )
Dan air ini boleh kita pakai wudhu atau mandi junub. Dan ini yang sering terjadi ketika di bak mandi tercelup sabun atau shampo. Kecuali jika sabun sudah mendominasi, hingga baunya sudah berubah khas sabun. Maka baru ini disebut sebagai air suci tapi tidak mensucikan. Tidak boleh dipakai untuk wudhu dan mandi junub. Membersihkan najis dengan air sabun. Bolehkah ? Apakah boleh kita mencuci najis dengan air sabun? Seperti ketika ada air kencing dilantai langsung kita pel sabun pel. Atau ketika baju terkena najis, langsung kita cuci dengan air sabun. Maka wallohu a’lam. Memang baiknya dengan air. Namun banyak para ulama membolehkan pembersihan najis dengan selain air, yaitu bisa dengan apapun selama najisnya hilang. Karena dalam riwayat bahwa najis kering diujung gamis hilang karena terseret tanah :
Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih)
Dan riwayat yang lain. Maka hal ini menunjukan bahwa selama najis hilang dengan apapun. Maka ia sudah suci wallohu a’lam. Mencuci baju dalam islam Demikian barangkali judul konten yang pernah kita jumpai pada konten yang mempraktekan tentang mencuci baju. Hingga membuat beberapa ibu-ibu merasa was-was, bingung bahkan bersalah dengan apa yang sudah mereka lakukan selama ini. Karena di konten itu disampaikan bahwa mencuci baju harus dengan air bersih terlebih dahulu, tidak boleh langsung pakai air sabun. Konten ini menurut kami -wallohu a’lam- kurang amanah dalam penukilan. karena memotong jawaban narasumber yang sedang menjelaskan tentang mencuci baju terkena najis. Karena harus dipisahkan dahulu, baru cuci dengan air bersih, jangan langsung dengan air sabun. Dan bagi orang-orang awam seperti kita akan salah paham dengan konten itu. Akhirnya saat mencuci baju baik ada najis maupun tidak, harus dengan air bersih dahulu baru air sabun. Padahal tidaklah demikian. mencuci baju ( yang tidak ada najisnya ) dengan air sabun atau dry cleaning. Boleh-boleh saja. Sehingga apa yang ditanyakan penanya, metode yang disampaikan di soal, sebenarnya sudah cukup yaitu saat pakaian tidak ada yang terkena najis atau najisnya sedikit sekali. Namun jika ada yang terkena najis dan cukup banyak, maka baiknya di pisah dulu, dicuci sampai najisnya hilang ( baiknya dengan air bersih terlebih dahulu baru dengan sabun ) Baru satukan dengan baju yang lain. Karena jika langsung disatukan, dikhawatirkan air yang sedikit di mesin cuci itu tidak mampu menghilangkan najis, akhirnya semuanya kena najis.
Syekh ibnu Baz mengatakan : فالأحوط: أن تُغسل الثياب النجسة وحدها بما يكفيها من الماء Yang hati-hati saat mencuci baju yang terkena najis adalah dipisahkan terlebih dahulu dan dicuci sampai hilang najisnya ( majmu fatawa 10/205 )
Wallohu a’lam



