CADAR

| PERTANYAAN
bismillah..
Assalamualaikum warahmatulllohi wabarokatuh ,

Barakallahu fiikum ustadz.

Mengenai cadar ustadz, afwan sebelumnya ana belum bercadar secara istiqomah masih lepas pasang.
Saya ingin bertanya soal ini ustadz, zaman sekarang wanita bercadar itu sudah tidak asing bahkan banyak oknum yg bercadar namun hakikatnya masih ingin terlihat sperti mempercantik penampilannya begitu ustadz.
Nah yang sekarang saya alami jika saya memakai cadar justru banyak lelaki yg selalu melirik saya entah itu karena aneh atau karena ketika saya memakai cadar terlihat menarik (yang saya khawatirkan itu), padahal pakaian saya sangat sederhana tidak tabarruj, saya takut pada zaman sekarang memakai cadar itu malah menjadi pandangan ketertarikan para lelaki yang mata keranjang ustadz.

Sebaliknya ustadz jika saya tidak pakai cadar laki2 melihat saya biasa saja karena memang wajah saya biasa saja ustadz.

Saya ingin mendapatkan pahala sunnah memkai cadar apakah boleh diganti dengan masker?

Jadi sebaiknya bagaimna ya ustadz mohon saran solusinya.

Jazaakallahu khayra

| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.

Terlepas hukum cadar, sebagian para ulama ada yang mensunnahkan dan adapula yang mewajibkan.
Cadar in sya Allah ﷻ merupakan cara beribadah kepada Allah ﷻ, yaitu mengikuti kebiasaan shohabiyat dan juga menutup fitnah untuk laki-laki.

Dan yang namanya ibadah. Maka jangan ikut pendapat kata orang dan bagaimana dengan orang. Karena ibadah itu tidak berkaitan dengan perasaan, tapi berkaitan dengan dalil apa yang Allah ﷻ sampaikan dan juga Nabi ﷺ .
Dan jika alsannya, tidak memakai cadar karena takut “diinginkan” lelaki hidung belang, lantas bagaimana degan orang yang tidak memakainya, bahkan tidak memakai jilbab sama sekali ? Justru secara logika lebih “diinginkan” karena tersingkap.

Sedangkan Allah ﷻ menjadikan menutup aurat sebagai keamaanan bagi pelakunya. Allah ﷻ mengatakan :
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha penyayang. ( qs Al-Ahzab : 59 )
Jadi yang dipahami dari ayat ini adalah, semakin ditutup semakin aman. Dan bukan sebaliknya.
Dan memang tidak dipungkiri, ada laki-laki hidung belang yang senang dengan wanita bercadar.
Dan adapula wanita bercadar tapi malah niat untuk mempercantik, bahkan berprilaku di media sosial bahkan terkadang sama dengan orang yang bahkan belum menutup aurat.

Tapi seharusnya salahkan laki-laki serta wanita ini dan bukan cadarnya. Karena kebaikan tidak bisa disalahkan hanya karena ada oknum yang menyelewengkannya.
Namun terlepas dari itu, kembali. Bahwa cadar hukumnya diperselisihkan antara wajib dan sunnah. Adapun kami lebih menguatkan akan kesunnahannya. Sehingga jika kita anggap sunnah. Berarti boleh sesekali pakai atau tidak, diganti masker dan lainnya.
Dan bagi yang mengatakan wajib. Maka wajib lah memakainya.

Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *