BOLEHKAH SHOLAT TAHIYATUL MASJID DI WAKTU LARANGAN?

BOLEHKAH SHOLAT TAHIYATUL MASJID DI WAKTU LARANGAN?

| PERTANYAAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin bertanya Ustadz, Apakah sholat tahiyatul masjid termasuk sholat yang tidak boleh dilakukan ketika masuk waktu dilarang sholat? (Tidak boleh shalat setelah subuh sampai matahari naik ‘sedikit’ dan tidak boleh shalat setelah Ashar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam)

| JAWABAN
Waalaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh.
Pada asalnya sholat sunnah boleh dilakukan kapan saja.
Karena Allah berfirman :
{ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱرۡكَعُوا۟ وَٱسۡجُدُوا۟ وَٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمۡ وَٱفۡعَلُوا۟ ٱلۡخَیۡرَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ۩ }
Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.
[Surat Al-Hajj: 77]
Namun datang riwayat, bahwa terlarang melakukan sholat di waktu larangan. Dan
waktu larangan ini adalah :

  • setelah terbit mata hari sampai setinggi tombak
  • ketika matahari diatas kepala, sampai tergelincir.
  • sebelum waktu maghrib.
    Tiga waktu ini Berdasarkan hadits nabi shollallohu’alaihi wasallam:
    Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata:
    ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبَرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَـا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْـنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّـى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّفَ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ.
    “Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami shalat atau mengubur orang-orang mati kami pada saat itu: ketika matahari terbit hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam.” ( Hr Ibnu Majah no 1233 )

Lantas bagaimana dengan sholat tahiyyatul masjid dilakukan disaat itu ?
Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa ada sholat yang tidak memiliki sebab. Dan ada sholat yang memiliki sebab dan diantara sholat yang memiliki sebab contohnya : sholat gerhana, tahiyyatul masjid, thowaf dan lainnya.
Dan Sholat sunnah di waktu-waktu tersebut
para ulama kita berbeda pendapat akan kebolehannya. Sebagian tetap tidak membolehkannya, Walaupun ia adalah sholat yang memiliki sebab.
Sebagian yang lainnya membolehkan khusus bagi sholat sunnah yang memiliki sebab, seperti sholat gerhana, sholat tahiyyatul masjid, sholat setelah wudhu, sholat tatkala thowaf dan lainnya.

Dan wallohu a’lam pendapat kedua yaitu boleh melakukan sholat memiliki sebab pada waktu larangan adalah pendapat yang kuat.
Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687)

Juga apa yang tersirat pada perbuatan bilal, yang didiamkan Nabi shollallohu a’laihi wasallam beliau sholat selepas wudhu kapanpun.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku tentang satu amalan yang engkau lakukan di dalam Islam yang paling engkau harapkan pahalanya, karena aku mendengar suara kedua sandalmu di surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amal yang aku lakukan yang paling aku harapkan pahalanya daripada aku bersuci pada waktu malam atau siang pasti aku melakukan shalat dengan wudhu tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untukku.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafal hadits ini adalah milik Bukhari) [HR. Bukhari, no. 443 dan Muslim, no. 715]

Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *