BEKAS AIR MENCUCI TANGAN SAAT BERWUDHU

BEKAS AIR MENCUCI TANGAN SAAT BERWUDHU

| PERTANYAAN
Ustadz حفظك الله ,
Mohon penjelasannya,

✍️Ana pernah dengar “Tangan yang di gunakan mencuci/menggosok ketika lepas/terangkat dari kulit tangan lalu di gosokkan lagi (tanpa mengambil air baru), maka sisa air yang ada pada tangan tersebut berstatus sbg Air Musta’mal” (maka membasuh tangan usahakan tangan yang menggosok tidak lepas)

Mohon penjelasannya dengan pernyataan di atas Ustadz dalam rangka kehati2an.

#🤲Barakallah Fiikum.

| JAWABAN
Sebelumnya sudah kita pelajari bagaimana air musta’mal dan bagaimana menyikapinya. Walhamdulillah.
Dan memang, Jika kita baca litelatur fiqh, maka kebanyakan para ulama lintas madzhab mengatakan bahwa air musta’mal terjadi ketika :

  1. Air sedikit tercampur bekas bersuci
  2. Penggunaan bekas membasuh anggota wudhu untuk dipakai membasuh anggota wudhu lainnya tatkala berwudhu.
    Contohnya Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hanbaly mengatakan dalam kitabnya Al-Mughny :
    ولأن البلل الباقي في يده مستعمل، فلا يجزئ المسح به، كما لو فصله في إناء ثم استعمله
    ( ketika mengusap kepala, maka pakailah air yang baru ) karena jika menggunakan air yang menempel di anggota tubuh yang basah karena basuhan wudhu sebelumnya, maka tidak sah untuk dipakai dalam mengusap kepala. Sebagaimana jika air bekas wudhu tercampur dengan air sedikit yang menjadi musta’mal ( Al-Mughny 1/169 )
    Juga ini pendapat Al-Imam Asyafi’i dan yang lainnya. Maka, bagaimana kita menyikapi hal ini, tatkala wudhu ? Walhamdulillah, kita semua saat membasuh anggota wudhu, kita menggunakan air yang baru. Namun sebagian kita menggunakan air yang lama saat membasuh anggota wudhu yaitu pada :
  3. Saat membasuh kepala, kita gunakan air yang ada ditangan ( bekas mencuci tangan )
    Maka wallohu a’lam, baiknya untuk kehati-hatian. Saat kita membasuh kepala, kita menggunakan air baru saja. Ibnu qudamah alhanbaly mengatakan :
    ويمسح رأسه بماء جديد غير ما فضل عن ذراعيه، وهو قول أبو حنيفة والشافعي والعمل عليه عند أكثر أهل العلم
    Mengusap kepala menggunakan air yang baru, bukan yang menempel ditangan bekas basuhan tangan. Ini adalah pendapat abi hanifah, syafi’i dan kebanyakan para ahlil ilmi
    Karena memang hadits disampaikan :
    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” ( Hr Muslim 236 )
  4. Mengusap telinga dengan air bekas usapan kepala.
    Adapun jika ini tidak masalah kita menggabungkannya tanpa air yang baru. Mengapa ?
    Alasannya adalah :
  5. Karena telinga bagian dari kepala.
  6. Karena ada hadits Nabi shollallohu’alaihi wasallam melakukan demikian.
    Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,
    تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ (وصححه الألباني في صحيح النسائي)
    “Rasulullah sallalahu’alaihi wa sallam berwudhu kemudian membasuh kepalanya dan kedua telinganya, bagian dalamnya dengan kedua jari telunjuk dan bagian luarnya dengan kedua ibu jarinya.” ( Hr Attirmidzy : 36 ) Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *