BARANG PEMBERIAN DARI CALEG

BARANG PEMBERIAN DARI CALEG

| PERTANYAAN
Bismillaah
Semoga ustadz dan keluarga senantiasa diberi keselamatan oleh Allaah

‘Afwan ustadz, apakah termasuk menerima suap ketika kita d beri barang sama caleg berupa benda dalam hal ini berupa jilbab. Barangnya sudah ada d rumah, karena langsung diantar sama keluarga beliau

Terima kasih atas jawabannya ustadzah, Jazaakumullaahu khayran wa baarakallaahu fiik

| JAWABAN
Wallohu a’lam. Sya belum bisa menjawab secara pasti akan hal ini.
Karena ada batas2an kapan caleg dianggap sudah risywah. Karena jika hanya memberikan kalender, stiker, untuk mengenalkan Maka ini dalam undang2 masih boleh dan bukan moneypolitic Sebagaimana pada pkpu no 20 tahun 2018. Karena ini alat peraga kampanye untuk mengenalkan diri. juga seperti baju, topi dll yang saya baca.
Sehingga saya tidak mengetahui secara pasti akan hal ini.
Namun tentu jika tujuannya adalah untuk jalan pintas agar dia memilihnya. Maka ini risywah ( suap ) tetap haram diterima

Dan lebih baik, jilbab dan segala apapun di saat-saat ini agar jangan diterima. Ini adalah jauh lebih selamat. Karena jangan sampai ketidaktahuan dan ketidak pedulian malah menjerumuskan kepada neraka.
Jika sudah diterima. Maka berikan saja pada orang lain. Wallohu a’lam

Share Now:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *