PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Ustadzi dan team yang semoga selalu di Rahmati dan di Lindungi ALLAH Subhanahu Watta’ala, Ana mau bertanya, jika kita mengajak orang menanam modal dalam suatu kegiatan usaha, apakah termasuk kegiatan Riba jika ana tawarkan dimuka, pengembalian modal akan plus keuntungan 20% dari keuntungan hasil usaha tersebut. JIka termasuk Riba, bagaimana cara yang benar menurut agama Islam, tentang perkara bagi hasil seperti ini.
Biasanya pemodal menanyakan berapa keuntungan yang akan di dapat jika mereka menanam modal pada kami. Untuk informasi, usahanya adalah fabrikasi barang2 besi.
JazakALLAHU Khair atas jawabannya, Wassalamu’alaikum WarohmatuLLOHI Wabarokatuh
| JAWABAN
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Jika investasi dengan skema :
- Modal dijaminkan pasti dikembalikan
- Keuntungan dihitung dari modal investasi ( bukan dari margin usaha )
Maka ini sebenarnya adalah hutang piutang uang. Dan bukan investasi.
Sehingga keuntungan yang didapatkan dari skema tersebut adalah riba.



