| PERTANYAAN
BismiLLAH, Assalamu’alaikum Ustadzi yang Semoga selalu sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH Subhanahu Watta’ala Aamiin.
Izin bertanya ustadz
Terkadang perusahaan kami menggunakan tenaga kerja lepas sebagai kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan kami, peraturan dari pembeli jasa kami, seluruh karyawan yang bekerja harus memiliki asuransi, jika tidak memiliki maka tidak boleh bekerja dilokasi.
Pertanyaannya, apakah dalam kasus ini, kami di bolehkan untuk membeli asuransi buat para pekerja ini sebagai syarat bekerja.
JazakALLAHU Khairan atas jawaban dan nasehatnya.
| JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh. Aamiiin yaa Robbal a’lamiin. Demikian doa tersebut untuk antum dan anggota group semua.
Afwan atas keterlambatan jawaban. Karena ana perlu menelaah tentang hukum2nya terlebih dahulu.
Asuransi yang dipegang oleh swasta dan juga nampak spekluasi untung-untungannya. Maka ini ghoror. Yaitu, ketika perusahaan tetap membayar. Namun tidak mesti pekerja akan mendapatkan. Jika ada kecelakaan kerja akan diklaim, dan jika tidak maka ada peraturan-peraturan tertentu.
Asuransi kesehatan yang ada itu mengandung ghoror dan tidak riba. Sehingga jika ada hajat mendesak, atau dipaksa. Maka boleh untuk mengambilnya karena darurat.
Maka ini berbeda dengan asuransi ribawi. Peraturan syariat lebih ketat dalam hal ini.
Syekh sholih al-munajjid mengatakan :
فهذه حاجة تبيح التعامل بالتأمين الصحي عند جمع من أهل العلم ، لأن علة التحريم في هذا التأمين هي الغرر (الجهالة) والمقامرة لا الربا ، وما كان كذلك ، جاز عند الحاجة
Ketika ada hajat yang sangat mendesak ( atau dipaksa melakukannya ) maka kebanyakan para ulama membolehkan. Karena keharaman asuransi kesehatan ini hanyalah ghoror dan tidak ada riba. Jika seperti ini bol3h ketika ada hajat mendesak.
Hal ini berdasarkan perkataan syaikhul islam ibnu taimiyah :
وكذلك بيع الغرر هو من جنس الميسر ويباح منه أنواع عند الحاجة ورجحان المصلحة “
Dan demikian pula jual beli ghoror yang ada spekulasinya. Ketika ada maslahat yang mendesak, atau ghoror itu diambil demi menghilangkan kemadhorotan yang lebih besar maka boleh ( majmu fatawa 4/471 )
San difatwakan dalam islamweb.net no 13275
وإذا كان التأمين الذي منح لكم من قبل جهة العمل لازماً لها بمقتضى العقد وشروطه بينكما وبينها فلا حرج عليكم أن تستوفوا حقكم من أي جهة أحالتكم جهة عملكم عليها
Apabila asuransi kesehatan ini wajib diikuti karena ada dalam perjanjian dan syarat-syaratnya. Maka tidak mengapa engkau mendapatkan hak engkau, karena engkau bekerja bersama mereka. Adapun dosanya adalah bagi yang memaksakan ikut.
Sehingga jika memang wajib mengikuti, maka tidak mengapa kita daftarkan. Karena juga ini aturan pemerintah.
Wallohu a’lam



