| PERTANYAAN
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz
Izin bertanya, bagaimana hukum menggulung celana dengan niat di atas mata kaki dan lengan baju pada saat shalat?
| JAWABAN :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh
Hukum menggulung baju saat sholat adalah makruh menurut kesepakatan para ulama. Karena Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)
Al-Imam An-Nawawi menyampaikan :
اتفق العلماء على النهي عن الصلاة وثوبه مشمر أو كمه أو نحو أو رأسه معقوص أو مردود شعره تحت عمامته أو نحو ذلك فكل هذا منهي عنه باتفاق العلماء وهو كراهة تنزيه فلو صلى كذلك فقد أساء وصحت صلاته
Para ulama bersepakat akan pelarangan sholat dalam kondisi baju/celananya tergulung atau rambutnya dikuncir ( bagi laki-laki ) Ini terlarang menurut kesepakatan para ulama. Dan hukumnya makruh siapa yang melakukannya dia telah berbuat buruk dalam sholatnya namun sholatnya sah ( syrh shohih muslim 1/209 )
Sehingga, bagi laki-laki sebelum sholat pastikan tidak ada yang tergulung, baik rambut, baju, maupun celana.
Bagaimana dengan lipatan sarung ? Bisajadi iya, jika memang kita memasukan baju ke dalam sarung. Namun jika lipatan sarung tertutupi dengan baju, Maka ini tidak maslah.
Kemudian, bagaimana dengan musbil ( menabuhkan celana/sarung sampai mata kaki ) ?
Isbal bagaimanapun hukumnya dibahas, diputar-putar dan diperbeda pendapatkan hukumnya. Tetap tidak akan berubah apa yang Nabi ﷺ sampaikan :
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda :
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
“Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]
Maka seyogyanya, kita angkat sedikit celana / sarung untuk menghindari apa yang disampaikan oleh Nabi ﷺ.
Kemudian bagaimana jika ia celananya panjang melebihi mata kaki hendak sholat ?
Apakah dia biarkan saja, ataukah dia lipat.
Maka yang lebih utama tentu tidak membiarkannya dan tidak melipatnya, dengan kota sudah memotong ujung celana diatas mata kaki. Namun, jika terjadi kasus semacam ini. Lebih utama adalah melipatnya. Karena larangan isbal lebih keras ketimbang melipat.
Wallohu a’lam



